Seorang Mahasiswa Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya Diduga Konsumsi Sabu

Kamis, 22 Oktober 2020, 10:43 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Seorang Mahasiswa Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya Diduga Konsumsi Sabu
Ilustrasi penangkapan Narkotika
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id -- Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali ungkap kasus Narkotika jenis sabu, Rabu (21/10/2020), sekira pukul 21.00 WIB, di Jorong Ranah Mulya, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan LP/96/A/X/2020/POLRES tanggal 21 Oktober 2020, terhadap tersangka bernama Roni bin Syafri panggilan Roni (20), mahasiswa, warga Paninjau RT 001 Kelurahan Paninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah.S.I.K.M.T didampingi Kasat Narkoba, Iptu Rajulan Harahap mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat. Masyarakat pun melaporkan ke Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Roni ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu, pil extacy dan barang bukti lainnya.

Baca juga: PT Semen Padang Apresiasi 20 Tim Inovasi Berprestasi di Ajang Nasional dan Internasional

"Kita telah mengamankan satu orang lelaki dengan status mahasiswa tersandung kasus Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dan telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres.

Kasat Narkoba, Iptu Rajulan Harahap menyampaikan dari tangan tersangka aparat menemukan barang bukti berupa 1 buah kantong kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat terdapat 1 paket sedang yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I Jenis Sabu dengan berat 25 gram, 3 butir pil extacy warna merah muda yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 unit sepeda motor honda beat warna putih tanpa plat nomor, dan 1 unit handphone lipat merk Samsung warna putih.

Kata Rajulan, disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong setempat atas nama Iszal Riyanto dan Z. Donny Ramu'is. (*/san)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: