Bawa Sabu Saat Bezuk ke Lapas, Tenaga Honorer Satpol PP Dharmasraya Diamankan Polisi

Selasa, 03 November 2020, 11:31 WIB | Peristiwa | Kab. Dharmasraya
Bawa Sabu Saat Bezuk ke Lapas, Tenaga Honorer Satpol PP Dharmasraya Diamankan Polisi
Barang bukti yang ditemukan Satresnarkoba Polres Dharmasraya dalam saku celana tenaga Honorer satpol PP yang diamankan saat bezuk ke lapas, Senin (2/11).
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya amankan seorang tenaga Honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dharmasraya, Senin (2/11/2020), pukul 13.00 wib dengan dugaan membawa barang narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial YS (23), dalam pengakuannya berkerja sebagai tenaga Honor Sat Pol PP Kabupaten Dharmasraya.

Saat ini tenaga Honorer Satpol PP Kabupaten Dharmasraya itu bersama barang bukti narkoba jenis sabu telah di amankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Dharmasraya, untuk di lakukan peyilidikan lebih lanjut.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rajulan Harahap, SH, dalam keterangannya membenarkan

Baca juga: Seorang Petani Diduga Pengedar dan Pemakai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya

"Benar pada hari Senin tanggal 2 November sekira pukul 13.00 wib telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut diatas di Lapas Klas III Dharmasraya Jorong Palo Tabek Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya," ujar AKBP Aditya.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan petugas lapas klas III Dharmasraya tentang mencurigai gerak gerik salah seorang pengunjung / tamu bezuk narapidana kemudian melaporkan ke satresnarkoba polres Dharmasraya, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres dharmasraya langsung ke tkp, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan dalam kantong celana tersangka BB tersebut diatas.

Dalam penyilidikan tersebut juga ditemukan barang bukti diantaranya satu helai celana pendek warna coklat, satu kotak rokok merek Sampoerna yang didalamnya terdapat dua paket sedang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas buku warna putih dan sobekan kotak rokok merek Dunhil serta lakban warna coklat. Kemudian satu unithandphoneMerk Xiaomi Redmi 4 warna rose gold.

"Kami terus melakukan penyilidikan lebih lanjut dari mana barang di dapat dan barang narkotika diberikan ke warga bianaan Lapas Kelas III Dharmasraya yang mana oleh tersangka," ungkap Kasat Iptu Rajulan Harahap.

Baca juga: Seorang Mahasiswa Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya Diduga Konsumsi Sabu

Dikatakannya, sebagai Kurir dikenakan Pasal 115 Jo 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman paling sedikit 4 Tahun dan Paling Tinggi 15 Tahun. (*/san)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: