Kabid Humas Polda Sumbar Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Selasa, 10 November 2020, 11:39 WIB | Ragam | Kota Padang
Kabid Humas Polda Sumbar Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Satake Bayu, saat menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada pekerja bengkel radiator di Jalan By Pass, Kuranji, Senin, (9/11) siang.

PADANG, binews.id -- Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada pekerja bengkel radiator, DR Radiator, di Jalan By Pass, Kuranji, Senin (9/11) siang.

"Bantuan tersebut dibagikan kepada masyarakat yang terdampak penyebaran Covid-19, seperti pekerja bengkel servis radiator," kata Satake Bayu, usai menyalurkan bantuan kemanusiaan.

Ia melanjutkan, bantuan kemanusiaan yang disalurkan tersebut berupa Sembako merupakan sumbangan atau partisipasi dari masyarakat. Polri hanya menyalurkan saja.

"Artinya, dari masyarakat kembali kepada masyakat. Kita berharap dengan disalurkannya bantuan kemanusian ini dapat meringankan beban yang menerimanya," ujar Satake Bayu.

Baca juga: Wujud Kepedulian, PLN Icon Plus Salurkan Bantuan Sembako bagi Korban Banjir di Wilayah Rumbai

Masih kata Satake, Polri selalu peduli dalam penanganan Covid-19, bekerja-sama dengan TNI. Sinergi ini akan semakin kuat apabila didukung oleh masyarakat Sumbar.

"Selama pandemi Covid-19 ini, Polri dalam hal ini Polda Sumbar serta Polres jajaran sudah sering menyalurkan bantuan kemanusian berupa Sembako, bahkan menjaga ketahanan pangan dengan membuat kampung tangguh," ujarnya.

Ia menyampaikan, di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat Sumbar diingatkan supaya selalu menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

"Selalu memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih dan mengonsumsi makanan yang bergizi," ungkap Satake.

Baca juga: Wagub Sumbar Salurkan Bantuan untuk Fasiltas Ibadah dan Rumah Layak Huni di Pasaman Barat

Ia mengakhiri, selain menerapkan Prokes, masyarakat juga diminta mematuhi aturan pemerintah daerah, sebab diberikan sanksi jika ada yang melanggar Perda nomor 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: