Alirman Sori Sebut Pancasila Sebagai Dasar Negara Sudah Final Tak Bisa Diutak Atik

Sabtu, 14 November 2020, 08:55 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
Alirman Sori Sebut Pancasila Sebagai Dasar Negara Sudah Final Tak Bisa Diutak Atik
Alirman Sori Sebut Pancasila Sebagai Dasar Negara Sudah Final Tak Bisa Diutak Atik
IKLAN GUBERNUR

PADANG, Binews.id -- Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah (MPR/ DPD RI) H. Alirman Sori menegaskan, Pancasila sebagai dasar negara sudah final. Tinggal bagaimana mengkristalkan nilai -- nilai yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan berkebangsaan.

Hal itu ditegaskan kembali anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat itu saat mensosialisasikan empat pilar MPR RI kepada Komunitas Siaga Bencana (KSB) Mitra Utama Banuaran Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung, Jumat (13/11/2020) sore.

"Sebagai dasar negara, Pancasila sudah tidak perlu diutak atik, sudah final karena sudah mencakup seluruh nilai kehidupan berbangsa dan bernegara. Tinggal bagaimana sebagai warga negara berkomitmen mengkristalkan nilai -- nilai tersebut," kata Alirman Sori.

Dia menerangkan, sila -- sila Pancasila merupakan hirarkis piramidal, dimana sila pertama lebih tinggi kedudukannya dari sila berikutnya. Namun, semua sila tersebut memiliki keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan.

Empat pilar MPR RI, lanjutnya, pertama sekali adalah Pancasila sebagai dasar negara. Kemudian Undang Undang NRI 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

"Secara nilai kehidupan berbangsa dan bernegara, empat pilar tersebut sudah saling melengkapi dan menjadi dasar bagi seluruh aturan perundang -- undangan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya.

Dia juga mengungkap, terjadi empat kali amandamen UUD, yang semula UUD 1945. Pertama pada tahun 1999, kemudian tahun 2000, tahun 2001 dan terakhir di 2002.

"Apa hal yang tidak boleh diubah sebagai kesepakatan politik? Yaitu Preambule atau mukaddimah. Apa sebab? Karena di sana ada Pancasila, ada bentuk negara, ada landasan ideologi negara serta pandangan hidup bangsa," jelasnya.

Perubahan atau amandemen terhadap UUD sehingga terakhir disebut sebagai UUD NRI 1945, tidak boleh mengubah mukaddimah dan tidak mengubah bentuk negara. Indonesia ditetapkan sebagai negara kesatuan berbentuk republik yaitu NKRI.

"Amandemen UUD hanya menguatkan sistem presidensial sehingga tidak ada lagi lembaga tertinggi negara. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, tidak lagi oleh MPR," paparnya.

Untuk menyatukan keragaman suku bangsa dan agama di dalam NKRI, diikat oleh semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dia menegaskan, implementasi dari semboyan tersebut adalah toleransi.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: