Pengalihan Status Bank Nagari ke Syariah, 5 Fraksi DPRD Sumbar Angkat Bicara

Senin, 16 November 2020, 15:47 WIB | Politik | Kota Padang
Pengalihan Status Bank Nagari ke Syariah, 5 Fraksi DPRD Sumbar Angkat Bicara
Pengalihan Status Bank Nagari ke Syariah, 5 Fraksi DPRD Sumbar Angkat Bicara
IKLAN GUBERNUR

PADANG, Binews.id - Adanya pemaksaan pengalihan status bank Nagari dari konvensional ke Syariah, dinilai fraksi-fraksi di DPRD Sumbar telah melanggar aturan dan terkesan dipaksakan.

Lintas Fraksi yang terdiri dari 5 Fraksi yakni Gerindra diwakili Hidayat, Demokrat HM. Nurnas, Golkar Afrizal, PAN Dody Delfi dan PDI-P, PKB Leli Arni, dimana menegaskan kalau pada dasarnya sepakat pengalihan status bank nagari dengan melalui mekanisme yang jelas.

Baca juga: KPU Kota Padang Tetapkan Pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Kalau ada fraksi lain di DPRD Sumbar mengatakan lembaga ini tidak setuju dengan pengalihan status, itu pernyataan hoax untuk mencari popularitas, apa lagi merendahkan lembaga dengan menyebutkan tidak profesional, merupakan penilaian politis untuk kepentingan pilkada semata.

Lintas fraksi juga mengatakan, sesuai dengan syarat OJK pada Pemilik Bank diantaranya, harus meminta persetujuan pada minimal 65% menyetujui nasabah untuk pindah dari konvensional ke syariah, sehingga tidak boleh serta merta pihak perbankan mengalihkannya.

Baca juga: Calon Wakil Walikota Padang, Hidayat Mencoblos di TPS 22 Surau Gadang

Selain itu, sesuai dengan keputusan Mentri Dalam Negri sudah menyatakan melalui keputusan no. 10 tahun 2017, tentang perusahaan daerah.

Lintas fraksi dengan tegas mengatakan, DPRD Sumbar setuju pengalihan dari konvensi ke syariah, namun harus mekanisme dan kajian yang mendalam, karena saat ini tidak mungkin dapat dilakukan berkaitan dengan kondusifitas pandemi.

Baca juga: Hendri Septa - Hidayat Ajak Pemilih Gunakan Hak Suara

Lintas fraksi juga menegaskan, ada beberapa daerah yang dipaksakan merubah status bank daerah dari konvensional ke Syariah, terjadi kolap atau penurunan pada tingkat nasabah dan lainnya.

DPRD Sumbar juga telah menyiapkan melalui Bapemperda untuk melakukan perubahan pada tahun 2021, sesuai dengan beberpa kajian yang sudah dilakukan oleh pihak bank Nagari dan telah disampaikan pada DPRD Sumbar.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: