KI Sumbar Dapat Kucuran Anggaran Rp1,5 Miliar, Berikut Kerja yang Dimaksimalkan TA. 2020

Rabu, 11 Maret 2020, 14:04 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
KI Sumbar Dapat Kucuran Anggaran Rp1,5 Miliar, Berikut Kerja yang Dimaksimalkan TA. 2020
Suasana rapat pleno KI Sumbar dipimpin Ketua KI Nofal Wiska, Rabu 11/3 di Kantor KI Sumbar. (foto: dok/ppid/kisb)
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id-- Komisi Informasi Sumbar untuk tahun anggaran 2020 diplot APBD sebesar Rp 1.5 Miliar.

Dari alokasi anggaran segitu, Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska bertekad memaksimalkan kerja Komisi Informasi tahun ini.

"Terus terang anggaran APBD saat ini terbatas, tapi tidak mengkerdilkan kerja KI setahun ini,"ujar Nofal usai rapat pleno Komisi Informasi Sumbar, Rabu 11/3 di ruang rapat Kantor KI Sumbar jalan Sisingamaraja Padang.

Bahkan kata Nofal didampingi Sekretaris Komisi Informasi Muhammad Ridwan Hafif justru keterbatasan ini meningkatkan kreatifitas.

Baca juga: Dalam 3 Bulan KI Sumbar Telah Menyidangkan 8 Permohonan Sengketa Informasi Publik

"Untuk menjalankn agenda KI sesuai Renstra KI Sumbar 2019-2023 kita akan melakukan berbagai kreatifitas yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, anggaran terbatas tentu memaksimalkan kreatifitas,"ujar Nofal Wiska.

Sekretaris Komisi Informasi (KI) Sumbar Ridwan mengatakan ada beberapa agenda tahun 2020, baik agenda rutin yang harus dilaksanakan dan satu agenda regional.

"Agenda utama tentu Sidang Sengketa Informasi, lalu pemeringkatan badan publik dan monitoring pelaksanaan Pilkada Sumbar 2020. Satu agenda lagi yaitu Regional Metting KI se Sumatera pada bulan Juli di Bukittinggi,"ujar Ridwan.

Sementara itu Komisioner bidang Kelembagaan KI Sumbar Tanti Endang Lestari mengatakan untuk persipaan Keterbukaan Informasi Publik 2020 tingkat Sumbar, awal bulan ini mulai persiapan.

Baca juga: Pemohon dan Termohon Tidak Hadir, Majelis KI Sumbar : Sidang Sengketa Informasi Diskors

"Mulai evaluasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik 2019, penyiapan TOR dan Modul dan Bimtek badan publik sampai penyiapan quisioner mandiri, semuanya tetap mengacu kepada ketentuan Perki Monev KI Pusat,"ujar Tanti.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: