PN Pasbar dan Disdukcapil Mudahkan Masyarakat Non Muslim Mendaftarkan Perkawinan Terlambat

Selasa, 17 November 2020, 16:47 WIB | Ragam | Kab. Pasaman Barat
PN Pasbar dan Disdukcapil Mudahkan Masyarakat Non Muslim Mendaftarkan Perkawinan Terlambat
PN Pasbar dan Disdukcapil Mudahkan Masyarakat Non Muslim Mendaftarkan Perkawinan Terlambat

PASAMAN BARAT, Binews.id - Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) dan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Pasbar kerja sama dalam memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan perkawinannya tanpa harus datang ke pengadilan.

Kegiatan Ksatrio Sirancak berlangsung di Nagari Persiapan Tandikek kecamatan Kinali, kabupaten Pasbar, untuk persidangan penetapan perkawinan terlambat bagi masyarakat non muslim yang belum terdaftar pada Selasa (17/11/2020).

"Kegiatan ini bertujuan memudahkan masyarakat non muslim untuk mengurus penetapan perkawinannya karena Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang datang langsung ke tempat tinggal Masyarakat melalui pemerintah nagari setempat," Sebut Ketua Pengadilan Aries Sholeh Edendi, S.H., M.H. melalui Humas Pn warman Priatno, S.H., M.H. kepada Wartawan, Selasa (17/11).

Lebih lanjut disampaikannya, Hakim yang akan menyidangkan perkara Imam Kharisma Makkawaru, S.H. dan Paniteranya Warman Priatno, S.H., M.H.

Baca juga: Nevi Zuairina Dorong UMKM Pasbar Naik Kelas, Serahkan Bantuan Tong Sampah ke Jejaring DPD PKS

"Jumlah perkara yg disidangkan pada hari ini ada 4 perkara, dan untuk Penanggung jawab perkara permohonan Bayu Agung Kurniawan, S.H.," terangnya. (Iyan)

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: