TPKTDD Sumbar 2020 Kunjungi Pessel, Nilai Transparansi Dana Desa

Selasa, 24 November 2020, 14:41 WIB | Ragam | Kab. Pesisir Selatan
TPKTDD Sumbar 2020 Kunjungi Pessel, Nilai Transparansi Dana Desa
Suasana penilaian oleh TPKTDD Sumbar 2020 di ruang pertemuan Bupati Pessel, Selasa 24/11 (foto: dok)
IKLAN GUBERNUR

PAINAN, binews.id -- Pjs Bupati Pesisir Selatan (Pessel) diwakili Asisten I Sekda Pessel Muskamal menyambut kehadirian Tim Penilai Kompetensi dan Transparansi Dana Desa (TPKTDD) Sumbar 2020.

"Asas keterbukaan atau transparansi dana desa menjadi rujukan penting bagi kami dalam mengelola dana rakyat berasal dari APBN atau APBD,"ujar Muskamal, Selasa 24/11 di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Pessel.

Pessel pada 2020 untuk 182 nagari total dana nagari atau desa mencapai 167,395 miliar lebih.

"Dengan total dana itu rata-rata per nagari di Pessel menerima dana desa Rp 929,757 juta lebih,"ujar Muskamal.

Baca juga: Dinilai TPKTDD, Desa BBS Jadi Duta Kota Sawahlunto ke-Lomba Tranparansi Dana Desa Tingkat Sumbar

Untuk mentranslaransikan dana itu, Pessel mengikuti seluruh ketentuan berlaku baik UU Desa, Peraturuan Menteri sampai peraturan bupati dan sebagainya, masyarakat luas pun bisa memantau untuk apa dana desa itu lewat berbagai sistem informasi teknologi di berbagai platform digital,"ujar Muskamal.

Ketua TPKTDD Sumbar 2020 Syafrizal diwakili Azwar mengatakan penilaian ini bukan perlombaan jadi nagari terbaik sehingga menjadi kegiatan rutinitas.

"Tapi ini bagian dari evaluasi tentang transparansi pengelolaan dana desa yang menjadi kunci sukses transparanasi dana desa di nagari, berdasarkan fakta lapangan,"ujar Azwar didampingi anggota TPKTDD Sumbar 2020, Rusdi Lubis, Basril Basyar, Heranof Firdaus, Adrian Tuswandi, Eko Yance, Gusfen Khairul dan Edi Jarot.

Kepala PMD Pessel Wendi dihadapan TPKTDD Sumbar 2020 memaparkan pola dan inovasi Pessel mengawasi dan mengaplikasikan transparansi dana desa.

Baca juga: Tim TPKTDD Sumbar 2020 Menguliti Model Transparansi Dana Desa Kuraitaji Timur

"Sejak dana desa, Bupati Pessel telah menerbitkan 15 peraturan bupati. Ini bentuk komitmen kepala daerah agar pengelolaan dana desa tidak melenceng dari aturan dan jika tak sesuai aturan maka walinagari bisa dijerat hukum yang berlaku,"ujar Wendi.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: