Gubernur Sumbar Tegaskan Pengusaha yang Sengaja Bakar Lahan, Izin Perusahaan Bakal Dicabut

Rabu, 02 Desember 2020, 15:00 WIB | Ragam | Provinsi Sumatera Barat
Gubernur Sumbar Tegaskan Pengusaha yang Sengaja Bakar Lahan, Izin Perusahaan Bakal Dicabut
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno selaku keynote speaker pada Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Sumbar Tahun 2020 di Padang, Rabu (2/12/2020).
IKLAN GUBERNUR

Pada rakor yang mengusung tema Mencegah Lebih Baik dari pada Memadamkan ini, Gubernur Irwan juga menyinggung tentang kearifan lokal masyarakat Minangkabau yang menjadi kekuatan tersendiri dalam menjaga kelestarian hutan.

"Banyak adat kita yang dituangkan dalam falsafah, petatah petitih, dalam pantun, bagaimana orang Minang menyatu dengan hutan, menyatu dengan alam, ini budaya kita," sebut Gubernur.

Disamping itu, pada kawasan hutan terdapat nagari dan desa yang sebagian besar berbatasan dengan rumah penduduk yang tentunya bernilai ekonomi dan sosial.

Baca juga: Pemprov Sumbar Salurkan Dana Bagi Hasil Rp265 Miliar ke 19 Kabupaten/Kota, Pesisir Selatan Terbesar

Selanjutnya Gubernur Irwan meminta kepada seluruh pelaku industri di kawasan hutan agar cepat tanggap jika menemukan hot spot atau titik api.

Seperti diketahui, dampak kebakaran hutan tidak hanya pada kesehatan masyarakat berupa infeksi saluran pernafasan atau Ispa. Namun juga dapat menghentikan berbagai aktivitas, baik aktivitas pendidikan, bisnis dan sebagainya.

"Jika ada sedikit saja titik api, tuntaskan dengan segera. Tidak ada cara lain, lebih baik mencegah daripada memadamkan, biayanya begitu besar," pungkas Gubernur dihadapan Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, sejumlah unsur terkait, TNI, Polri, BPBD dan lainnya.

Sementara Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPI KLHK) Ruandha Agung Sugardiman mengakui bahwa selama ini Sumbar tergolong rendah kebakaran hutannya.

Pihaknya juga berharap untuk tetap menjaga sinergitas dengan melibatkan seluruh stake holder terkait dalam rangka pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: