Sedang Transaksi Sabu, Dua Petani di Dharmasraya Ditangkap Polisi

DHARMASRAYA, binews.id -- Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali ungkap Kasus Narkoba jenis Sabu-sabu. Dua tersangka berprofesi sebagai petani ditangkap polisi ketika sedang melakukan transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu di Jorong Sungai Makmur Kenagarian Pulau Mainan Kecamatan Koto SalakKabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Rabu (02/12) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB
" Kedua tersangka tersebut ditangkap sedang melakukan transaksi Narkotika. Masing-masing berinisal JPS alias J (41), yang beralamat di Jorong Sungai Klukup Nagari Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak dan JJ alias M (25) yang beralamat di Jorong Sungai Pauh Nagari Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak," ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT dalam keterangan tertulis yang diterima binews.id, Rabu (2/12).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pulau mainan tentang adanya peredaran narkoba di pulau mainan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka Joko Priyo Susilo dan Jarman ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu, dan barang bukti lainnya.
Baca juga: Petani Sawit Curhat kepada Bupati Annisa, Potongan Timbangan Dinilai Terlalu Tinggi
"1 (satu) Bungkus Rokok merk sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu, 1 (satu) buah sobekan plastik kresek yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu. Kemudian 1 (satu) unit handphone android merk OPPO dan 1 (satu) unit handphone merk NOKIA," ungkap Kapolres.
Disaat penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh Kepala Jorong Suripto dan Sarimin.
Lebih lanjut dikatakannya, kedua tersangka tersebut adalah sebagai Bandar dan Melanggar Pasal 114 Jo 112 jo 132 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara 4 sampai 12 Tahun Penjara. (*/san)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Singgalang 2025
- Bupati Dharmasraya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Singgalang 2025
- Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo
- Sekda Dharmasraya Buka Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan
- Bupati Dharmasraya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang 2024