Enam Ranperda Dalam Program Propemperda Akan Dirampungkan Tahun 2021

Untuk ranperda perlindungan perempuan dan anak merupakan prakarsa DPRD Sumbar pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2013 yang tidak sejalan dengan Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Tidak hanya itu, ranperda ini diusulkan dikarenakan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat. Dengan adanya regulasi ini, nantinya perlindungan anak dan perempuan akan menjadi lebih optimal.
Sedangkan Ranperda Pengelolaan Hutan, merupakan upaya untuk memberdayakan hutan sebagai potensi daerah. Pengelolaan hutan harus sesuai dengan prinsip kearifan lokal Sumbar, sehingga nantinya akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
"Ranperda tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan upaya untuk meningkatkan PAD lebih optimal," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Nasrul Abit mengatakan, pembahasan Ranperda harus berjalan optimal, setiap rugulasi yang dilahirkan harus memberi dampak bagi perkembangan daerah, setiap masuakan yang berasal dari DPRD akan dijadikan rekomendasi bagi proses penyempurnaan ranperda.
"Pembahasan harus berjalan optimal, meski enam Ranperda akan dirampungkan pada 2021," tutupnya. (rel/DW)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Tetapkan Kesepakatan Awal RPJMD 2025--2029 dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi Gabungan DPRD Solok Selatan Bahas Tindak Lanjut LKPJ
- Public Hearing, Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Tegaskan RPJMD Harus Selaras dengan RPJPD dan RTRW Sumbar
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Hadiri Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Mentawai
- Pansus RPJMD Sumbar Intensifkan Pembahasan Arah Pembangunan 2025--2029