Enam Ranperda Dalam Program Propemperda Akan Dirampungkan Tahun 2021

Untuk ranperda perlindungan perempuan dan anak merupakan prakarsa DPRD Sumbar pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2013 yang tidak sejalan dengan Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Tidak hanya itu, ranperda ini diusulkan dikarenakan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat. Dengan adanya regulasi ini, nantinya perlindungan anak dan perempuan akan menjadi lebih optimal.
Sedangkan Ranperda Pengelolaan Hutan, merupakan upaya untuk memberdayakan hutan sebagai potensi daerah. Pengelolaan hutan harus sesuai dengan prinsip kearifan lokal Sumbar, sehingga nantinya akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
"Ranperda tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan upaya untuk meningkatkan PAD lebih optimal," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Nasrul Abit mengatakan, pembahasan Ranperda harus berjalan optimal, setiap rugulasi yang dilahirkan harus memberi dampak bagi perkembangan daerah, setiap masuakan yang berasal dari DPRD akan dijadikan rekomendasi bagi proses penyempurnaan ranperda.
"Pembahasan harus berjalan optimal, meski enam Ranperda akan dirampungkan pada 2021," tutupnya. (rel/DW)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Jadi Pembicara Utama dalam Talk Show Perempuan Minang Bicara di Padang
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi