Enam Ranperda Dalam Program Propemperda Akan Dirampungkan Tahun 2021
Untuk ranperda perlindungan perempuan dan anak merupakan prakarsa DPRD Sumbar pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2013 yang tidak sejalan dengan Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Tidak hanya itu, ranperda ini diusulkan dikarenakan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat. Dengan adanya regulasi ini, nantinya perlindungan anak dan perempuan akan menjadi lebih optimal.
Sedangkan Ranperda Pengelolaan Hutan, merupakan upaya untuk memberdayakan hutan sebagai potensi daerah. Pengelolaan hutan harus sesuai dengan prinsip kearifan lokal Sumbar, sehingga nantinya akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
"Ranperda tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan upaya untuk meningkatkan PAD lebih optimal," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Nasrul Abit mengatakan, pembahasan Ranperda harus berjalan optimal, setiap rugulasi yang dilahirkan harus memberi dampak bagi perkembangan daerah, setiap masuakan yang berasal dari DPRD akan dijadikan rekomendasi bagi proses penyempurnaan ranperda.
"Pembahasan harus berjalan optimal, meski enam Ranperda akan dirampungkan pada 2021," tutupnya. (rel/DW)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Sosper No. 2/2023, Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif
- Gubernur Mahyeldi Sebut Pemprov Sumbar Upayakan Perda untuk Fasilitasi Dukungan untuk Pesantren
- Komisi III DPRD Sumbar Apresiasi Kinerja Samsat Pariaman, Dorong Sinergi untuk Tingkatkan Layanan Pajak
- Ketua Komisi I DPRD Padang Soroti Pengelolaan Aset Tanah Pemko yang Belum Tertata
- Ketua DPRD Padang: APBD Kita Masih Minus, Solusinya Sedang Dibahas





