Daop 2 Bandung, Optimalkan Layanan Tiket KA Online

BANDUNG, binews.id -- Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemerintah guna mencegah dan menghindari timbulnya cluster baru penyebaran Covid-19, mulai 1 Januari 2021 pelayanan reservasi tiket KA dilakukan melalui aplikasi KAI Access, website: kai.id, Contact Center 121 dan kanal pemesanan resmi lainnya.
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Tranportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19), pada bagian kedua perihal Pengendalian Transportasi Penumpang, pada Pasal 5 Ayat 3 Sub a berbunyi : (3) Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: Menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan bahwa para pengguna jasa KA Jarak Jauh maupun KA Lokal dapat melakukan pemesanan tiket KA melalui aplikasi KAI Access. Untuk pemesanan tiket KA Jarak Jauh dapat dilakukan mulai H-30 sebelum keberangkatan sedangkan untuk pemesanan tiket KA Lokal dapat dilakukan mulai H-7 sampai 15 menit sebelum perjalanan.
"Pelayanan tiket secara online melalui Aplikasi KAI Access merupakan salah satu bentuk keikutsertaan PT KAI dalam menjalankan program pemerintah dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dengan meniadakan kontak fisik secara langsung antara pengguna jasa dengan petugas loket dan menghindari terjadinya kerumunan antrian di loket stasiun, sehingga pysical distancing tetap terjaga," ungkap Kuswardoyo.
Baca juga: Tiket Kereta Api Masa Liburan Hari Raya Idul Adha 1446 H di Wilayah Divre II Sumbar Masih Tersedia
Sementara itu, kata Kuswardoyo, untuk Penjualan tiket di stasiun besar dan stasiun keberangkatan penumpang yang terdapat petugas loket tetap melayani penjualan secara langsung (Go-Show) mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan (apabila tempat duduk masih tersedia) kecuali 8 Stasiun yang tidak lagi melayani penjualan tiket secara langsung.
"Adapun 8 stasiun yang tidak lagi melayani pembelian tiket KA Lokal secara Go-Show antara lain, Stasiun Cibungur; Ciganea; Sukatani; Cikadongdong; Sasaksaat; Cilame; Nagreg; dan Karangsari,"sebutnya.
Lebih lanjut, Kuswardoyo menyampaikan bahwa saat ini PT KAI tetap berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan agar physical distancing di atas KA tetap terjaga.
"PT KAI juga tetap menerapkan aturan bagi pelanggan KA Jarak Jauh atau jarak dekat dengan tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket" tutup Kuswardoyo.
Baca juga: KAI Divre II Sumbar Sediakan 35.120 Tempat Duduk untuk Libur Kenaikan Isa Al-Masih
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA reguler, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon (021) 121, emailcs@kai.id, atau media sosial kai121. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Ajak Apical Group Perluas Investasinya di Sumbar
- Melalui Program Galeh Babelok, Gubernur Sumbar Rangkul Pengusaha Riau dan Perantau Minang
- Berturut-turut, Pemprov Sumbar Kembali Raih Anugerah Adinata Syariah 2025
- PLTP Muaro Laboh II Capai Financial Close, Gubernur Sumbar Sebut Momentum Sejarah Energi Hijau
- SIG Gelar RUPST 2025: Bagi Dividen Rp648,75 Miliar dan Lakukan Pergantian Direksi-Komut