Komisi Informasi Sumbar Refleksi Peran Serta NGO Terhadap Keterbukaan Informasi

Kamis, 17 Desember 2020, 20:45 WIB | Ragam | Kota Padang
Komisi Informasi Sumbar Refleksi Peran Serta NGO Terhadap Keterbukaan Informasi
Bimtek Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka penguatan tranparansi digelar Komisi Informssi Sumbar, Kamis 17/12 di Aula Kantor Gubernur Sumbar. (foto: dok/ppidkisb)
IKLAN GUBERNUR

Menurutnya, NGO sangat berperan penting mendorong transfaransi pasca reformasi hingga lahirnya UU no 14 thn 2008.

Dari perspektif Komisi Informasi berdasarkan UU 14 tahun 2008, NGO merupakan badan publik dan bisa menjadi para pihak pada sengketa informasi publik yang kewenangannya ada di Komisi Informasi.

"NGO berbadan hukum RI dan mendapatkan dana dari asing atau bantuan masyarakat maupun dapat stimulus dari APBN atau APBD, maka NGO itu badan publik. NGO bisa menjadi pemohon sengketa informasi publik atau bisa jadi termohon di sidang sengketa informasi publik,"ujar Wakil Ketua KI Sumbar, Adrian Tuswandi dihubungi media Kamis sore.

Baca juga: Ketua KI Sumbar: Bekali Kepala Daerah Baru tentang Keterbukaan Informasi Publik

Sesi diskusi begitu hangat dipandu Tanti Endang Lestari yang notabene besar juga di NGO seperti KPI dan KIPP.

"Ini akan kita tindak lanjuti dengan berbagai kegiatan sehingga peran penting NGO dalam mengawal keterbukaan informasi dapat terlaksana dengan baik,"tutup Tanti. (rilis: ppid-kisb)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: