Komisi Informasi Sumbar Refleksi Peran Serta NGO Terhadap Keterbukaan Informasi
Menurutnya, NGO sangat berperan penting mendorong transfaransi pasca reformasi hingga lahirnya UU no 14 thn 2008.
Dari perspektif Komisi Informasi berdasarkan UU 14 tahun 2008, NGO merupakan badan publik dan bisa menjadi para pihak pada sengketa informasi publik yang kewenangannya ada di Komisi Informasi.
"NGO berbadan hukum RI dan mendapatkan dana dari asing atau bantuan masyarakat maupun dapat stimulus dari APBN atau APBD, maka NGO itu badan publik. NGO bisa menjadi pemohon sengketa informasi publik atau bisa jadi termohon di sidang sengketa informasi publik,"ujar Wakil Ketua KI Sumbar, Adrian Tuswandi dihubungi media Kamis sore.
Baca juga: Wagub Sumbar Dukung Keterbukaan Informasi, Minta OPD Benahi PPID Sesuai UU KIP
Sesi diskusi begitu hangat dipandu Tanti Endang Lestari yang notabene besar juga di NGO seperti KPI dan KIPP.
"Ini akan kita tindak lanjuti dengan berbagai kegiatan sehingga peran penting NGO dalam mengawal keterbukaan informasi dapat terlaksana dengan baik,"tutup Tanti. (rilis: ppid-kisb)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PT Semen Padang Kerahkan Mobil Tangki untuk Bersihkan Masjid Istiqlal Binuang Pauh Limo Pascabanjir
- Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
- Usai Bencana, Pemprov Sumbar dan Pertamina Jamin Pasokan BBM--LPG Tidak Terganggu
- DLH Padang Targetkan Pembersihan 3.327 Ton Sampah Pasca Bencana Tuntas Dalam 9 Hari
- Operasional KA Divre II Sumbar Kembali Normal, Lintas Duku-BIM Aman Dilalui








