Komisi Informasi Sumbar Refleksi Peran Serta NGO Terhadap Keterbukaan Informasi

Menurutnya, NGO sangat berperan penting mendorong transfaransi pasca reformasi hingga lahirnya UU no 14 thn 2008.
Dari perspektif Komisi Informasi berdasarkan UU 14 tahun 2008, NGO merupakan badan publik dan bisa menjadi para pihak pada sengketa informasi publik yang kewenangannya ada di Komisi Informasi.
"NGO berbadan hukum RI dan mendapatkan dana dari asing atau bantuan masyarakat maupun dapat stimulus dari APBN atau APBD, maka NGO itu badan publik. NGO bisa menjadi pemohon sengketa informasi publik atau bisa jadi termohon di sidang sengketa informasi publik,"ujar Wakil Ketua KI Sumbar, Adrian Tuswandi dihubungi media Kamis sore.
Baca juga: KPU Solok Selatan dan KI Sumbar Gelar Media Gathering untuk Perkuat Transparansi Pemilu 2024
Sesi diskusi begitu hangat dipandu Tanti Endang Lestari yang notabene besar juga di NGO seperti KPI dan KIPP.
"Ini akan kita tindak lanjuti dengan berbagai kegiatan sehingga peran penting NGO dalam mengawal keterbukaan informasi dapat terlaksana dengan baik,"tutup Tanti. (rilis: ppid-kisb)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Sebar Paket Lebaran di Dapil Sumatera Barat II
- Wakil Walikota Maigus Nasir Sambangi Rumah Nur Rezkia Fahira Penderita Kanker
- Karya Anak Bangsa! PT Semen Padang Produksi Shell Kiln Seberat 138 Ton
- Nevi Zuairina: Halal Bihalal Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Penguat Ukhuwah dan Soliditas Perjuangan
- Wali Kota Padang Fadly Amran Pastikan Keamanan Kota Saat Lebaran dengan Monitoring Pos Pengamanan