Ketua DPD RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Penghapusan Formasi Guru di Seleksi CPNS 2021

Minggu, 03 Januari 2021, 13:47 WIB | Politik | Nasional
Ketua DPD RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Penghapusan Formasi Guru di Seleksi CPNS...
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Pemerintah akan menghapus formasi guru dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021. KetuaDPDRI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta rencana tersebut dikaji ulang.

"Rencana penghapusan guru dari seleksi CPNS mendapat banyak penolakan dari tenaga pendidik dan guru. Oleh karena itu sebaiknya kebijakan ini dikaji ulang," ujar LaNyalla, Jumat (1/1/2021).

Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS 2021. P2G menyebut rencana tersebut berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan, tepatnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) karena dalam aturan itu disebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK (pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja).

LaNyalla pun berharap agar pemerintah mengajak kelompok guru berdiskusi sebelum memutuskan untuk merealisasikan kebijakan menghapus formasi guru dari seleksi CPNS. Ia berharap kebijakan yang diambil pemerintah tidak merugikan guru maupun tenaga pendidik.

Baca juga: Pjs.Bupati Ahmad Zakri Monitoring Pelaksanaan Seleksi CPNS 50 Kota

"Kita tahu salah satu cara untuk mensejahterakan guru adalah melalui rekrutmen PNS. Banyak guru honorer yang sudah berjasa besar di dunia pendidikan yang bertahun-tahun menunggu untuk bisa diangkat menjadi PNS," sebut LaNyalla.

"Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Kementerian Agama (Kemenag) harus duduk bersama dengan perwakilan guru agar kebijakan yang diambil juga sudah sesuai dengan aspirasi tenaga pendidik," imbuh senator asal Jawa Timur itu.

Penghapusan formasi guru dari CPNS ini menyusul kebijakan pemerintah yang tidak akan menerima guru sebagai PNS karena dialihkan menjadi PPPK atau kontrak. Akibatnya rekrutmen guru untuk PNS ditutup.

"Jika pengangkatan guru hanya dengan status PPPK maka secara berkala guru PNS juga akan berkurang karena secara bertahap guru-guru juga akan pensiun. Ini harus menjadi pertimbangan," sebut LaNyalla.

Baca juga: Padang Panjang Buka 71 Formasi PPPK

P2G pun menyoroti soal komposisi guru saat ini yang masih kurang. Perbandingan antara guru PNS dan honorer di sekolah negeri masih tidak seimbang.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: