Hingga Bulan Ketiga Penerapan Perda AKB, Satgas Temukan 19.128 Pelanggaran Prokes

Kamis, 07 Januari 2021, 13:14 WIB | Kesehatan | Provinsi Sumatera Barat
Hingga Bulan Ketiga Penerapan Perda AKB, Satgas Temukan 19.128 Pelanggaran Prokes
Pelanggar protokol Kesehatan, Perda AKB. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Berdasarkan pantauan Satgas Penanangan Covid-19 Nasional diSumbarhingga 3 Januari 2021, masih banyak kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) di bawah 60 persen. Sementara itu, hingga bulan ketiga penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), 19.128 aksi pelanggaran Prokes ditemukan.

Hasil pantauan diterbitkan Satgas penanganan Covid-19 Nasional lewat bundelMonitoringKepatuhan Prokes di 34 Provinsi di Indonesia, yang diakses pada situs webcovid19.go.idpada Rabu (6/1/2021). Disebutkan, 10 kabupaten/kota di Sumbar masih lemah dalam penerapan wajib masker, dan 9 kabupaten/kota tergolong lemah dalam disiplin menjaga jarak.

Kota Padang menjadi kota dengan persentase wajib masker tertinggi di angka 82,37 persen, sedangkan Kabupaten Pasaman Barat menjadi yang terendah dengan 26,88 persen. Sementara itu, Kabupaten Sijunjung menjadi daerah dengan penerapan jaga jarak terbaik dengan persentase 86,54 persen, dan Pasaman Barat juga jadi yang terendah dengan persentase 19,77 persen.

Data tersebut dirangkum setelah tim Satgas melakukan pemantauan terhadap 38.724 warga, dengan jumlah titik yang dipantau mencapai 5.975 titik yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Sumbar.

Baca juga: Semen Padang Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker

Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam (Damkar) Sumatera Barat, Dedi Diantolani, menyebutkan, memasuki tiga bulan penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, tercatat 19.128 pelanggaran prokes. Terdiri dari 18.817 pelanggaran perorangan, 298 pelaku usaha, dan 13 penyelenggara kegiatan.

"Dari 18.817 pelanggar perorangan, sebanyak 38 orang telah terkena dua kali sanksi administrasi dan telah disidang di tempat dengan penjatuhan hukuman oleh hakim berupa denda. Secara keseluruhan, ada 385 orang yang dikenai denda, di mana 97 penindakan dilaksanakan oleh provinsi dan 288 oleh kabupaten/kota. Sisanya, 18.432 orang, memilih sanksi kerja sosial," kata Dedi, Rabu (6/1).

Selain itu, sambung Dedi lagi, 298 pelaku usaha yang telah ditindak telah diberikan teguran tertulis. Sedangkan untuk 13 penyelenggara kegiatan, telah dijatuhi sanksi berupa pembubaran dan penghentian sementara kegiatan.

Ia mengaku, dari penindakan tersebutpemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah mengantongi denda total sebanyak Rp38.500.000 untuk denda administrasi dan untuk denda pidana dari keputusan hakim sebanyak Rp1.000.000.

Baca juga: Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker, Gubernur Mahyeldi: Selamat Kepada Semen Padang

Denda tersebut langsung dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk pelanggaran yang ditindak tim dari provinsi, denda dimasukkan ke dalam kas provinsi. Sedangkan pelanggaran yang ditindak tim dari kabupaten/kota, denda dimasukkan ke kas kabupaten/kota.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: