Penambang Emas Ilegal Diamankan Tim Dirreskrimsus Polda Sumbar

Selasa, 17 Maret 2020, 22:51 WIB | Hukum | Kota Padang
Penambang Emas Ilegal Diamankan Tim Dirreskrimsus Polda Sumbar
Penambang Emas Ilegal Diamankan Tim Dirreskrimsus Polda Sumbar
IKLAN GUBERNUR

Untuk pelaku disangkakan Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebanyak 10 miliar rupiah. (dewi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: