Penambang Emas Ilegal Diamankan Tim Dirreskrimsus Polda Sumbar
PADANG, binews - Direktorat Researse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) amankan puluhan pekerja penambangan emas ilegal di Sijunjung.
Hal itu di ungkap oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu saat konferensi Pers di Mapolda Sumbar, Selasa (17/3/2020).
" Berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis Excavator sebanyak tiga unit, atas laporan tersebut tim Ditreskrimsus Polda Sumbar langsung melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan emas tersebut, di daerah Jorong Taratak Malintang Kenagarian Limo Koto Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung," terang Satake.
Kombes Satake mengatakan, tim Dirreskrimsus Polda Sumbar melakukan tindakan di dua lokasi yang berbeda dengan hari yang berbeda, lokasi pertama di Jorong Taratak Malintang, Kenagarian Limo Koto, Minggu(8/3), pihaknya berhasil mengamankan 10 pelaku, diantaranya Z (40) yang berperan sebagai pengurus lapangan, AR (29) pengurus lokasi, WN (32) operator alat berat. Kemudian RR (24), TT (22), MZ (20), AR (19), YH (52) TK dan P (49) yang berperan sebagai pendulang emas tersebut.
Baca juga: Lima Pelaku Tambang Emas Ilegal Dibekuk Polres Dharmasraya
"Mereka tertangkap tangan saat melakukan kegiatan penambangan emas yang tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis excavator," ujarnya.
Selanjutnya, lokasi yang kedua di pinggiran sungai batang Ombilin Kabupaten Sijunjung, Senin (9/3) pihaknya juga berhasil mengamankan 10 pelaku. Diantaranya J (39) yang berperan sebagai pengurus operasional lapangan, AJ (23) sebagai operator alat berat, MW (26) dan LP (28) sebagai helper alat berat. Kemudian AW (23), M (51), BS (42), AO (58), SO (26), dan FA (22) yang berperan sebagai pendulang emas tersebut.
Stefanus Satake Bayu menyebutkan, di lokasi pertama polisi berhasil mengamankan barang bukti dua buah karpet sintetis, dua unit pompa air mesin, satu kotak perkakas, satu buat kontroler alat berat, satu unit GPS, delapan unit senter kepala, tiga buah jerigen BBM solar, satu buah jerigen BBM premium, empat unit sepeda motor, satu tablet, dan tujuh unti handphone.
Kemudian, di lokasi kedua, polisi berhasil mengamankan dua unit alat kontroler, satu buku catatan warna merah, satu lembar robekan kertas kartus yang bertuliskan sif satu dan sif dua, satu unit sepeda motor, dan satu buah jeringen berisi solar, tiga lembar karpet sintetis, satu unit mesin generator, satu unit mesin pompa air, dan sembilan unit handphone.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Yunizar Yudhistira mengatakan, kegiatan operasi penambangan emas ilegal tersebut sudah berjalan lima hari. Hasilnya, di lokasi pertama ada 20 emas dan sudah dijual. Sedangkan di lokasi kedua ada 16 emas dan sudah dijual juga. Satu emas setara dengan 2,5 gram.
Yunizar Yudhistira juga menyampaikan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyelidik bahwa pelaku utama atau pemodal dalam perkara penambangan berinisial EPI dan Wendi masih dalam pencarian orang (DPO).
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








