Polres Pasbar Berhasil Amankan 48 Unit Sepeda Motor Dalam Razia Balapan Liar

"Sepeda motor bisa di ambil kembali setelah pengendara melengkapi surat-suratnya, untuk pengendara yang masih dibawah umur, kita akan melakukan panggilan kepada orang tuanya serta memberikan pembinaan dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi kesalahan," ungkapnya.
Selain itu, untuk sepeda motor yang tidak bisa melengkapi surat kendaraan, akan diserahkan kasusnya ke bagian Reskrim Polres Pasbar.
"Motor yang tidak memiliki surat kendaraan, akan ditangani oleh bagian Reskrim semua itu kita lakukan untuk memberi efek jera kepada semua pengendara yang melanggar," tutupnya. (Iyan)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wagub Vasko Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasbar
- Terdengar Ledakan Satu Unit Kapal Nelayan Air Bangis Terbakar dan Tenggelam, Begini Nasib Anak Buah Kapal
- Balita Meninggal Dunia Saat Mobil Microbus Alami Kecelakaan Tunggal di Pasbar
- Fasilitas Umum UPT Terminal Simpang Ampek Memprihatinkan
- Nama Bidang PNFI Disdik Pasbar Dicatut, Ketua MKKTK Kecamatan Pasaman Pungut Iuran Berdalih Hadiah
Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini
Peristiwa - 12 Agustus 2025
Kekeringan dan Banjir Warnai Laporan Bencana Terbaru BNPB
Peristiwa - 10 Agustus 2025