19 Warga Tak Bermasker Terjaring Razia di Padang Panjang Diberi Hukuman Sanksi Sosial
PADANG PANJANG, binews.id - Sebanyak 19 warga yang tidak menaati protokol kesehatan (prokes), terjaring dalam razia tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, BPBD serta Dishub dalam giat Opsnal Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 yang digelar di depan Gedung M. Syafei, Senin (8/2).
"Masih dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika berkunjung ke pasar. Alasan mereka tidak memakai masker, kesulitan bernafas atau berkomunikasi, mereka menurunkan masker ke dagu. Para pelanggar tersebut diberikan sanksi serta edukasi pentingnya memakai masker saat keluar rumah," kata Kepala Satuan Satpol PP Damkar, Drs. Albert Dwitra, MM.
Disebutkannya, para pelanggar yang terjaring, diberi hukuman sesuai Perda 6/2020 berupa sanksi kerja sosial.
Lebih lanjut Albert mengatakan, sebelum menjalankan sanksi social, para pelanggar terlebih dahulu dimintai data yang akurat sesuai identitas dan domisili. Data ini dihimpun ke dalam Sistem Pelanggar Perda Daerah (Sipelda).
Baca juga: Padang Panjang Siap Gelar Gowes Fun Adventure dan Peluncuran Calendar of Event
Bekerja sama dengan TNI-Polri dan OPD terkait, pihaknya secara rutin memastikan penegakan disiplin protokol Covid-19.
"Masyarakat diimbau agar tetap menggunakan masker setiap melakukan aktivitas di luar ruangan," imbaunya. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Stok Darah, Pemko Gelar Aksi Donor Sambut Ramadan 1447 H
- Wako Hendri Arnis Masuk Rumah Sakit, Minta Pelayanan RSUD Ditingkatkan
- Rp545 Juta Zakat Disalurkan Baznas, Dukung Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi Mustahik
- Wakil Wali Kota Allex Serahkan Bantuan Baznas bagi Balita dengan Kelainan Jantung
- SPPG Koto Panjang Diresmikan, Wako Hendri Apresiasi Komitmen Yayasan Kemala Bhayangkari






