19 Warga Tak Bermasker Terjaring Razia di Padang Panjang Diberi Hukuman Sanksi Sosial

PADANG PANJANG, binews.id - Sebanyak 19 warga yang tidak menaati protokol kesehatan (prokes), terjaring dalam razia tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, BPBD serta Dishub dalam giat Opsnal Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 yang digelar di depan Gedung M. Syafei, Senin (8/2).
"Masih dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika berkunjung ke pasar. Alasan mereka tidak memakai masker, kesulitan bernafas atau berkomunikasi, mereka menurunkan masker ke dagu. Para pelanggar tersebut diberikan sanksi serta edukasi pentingnya memakai masker saat keluar rumah," kata Kepala Satuan Satpol PP Damkar, Drs. Albert Dwitra, MM.
Disebutkannya, para pelanggar yang terjaring, diberi hukuman sesuai Perda 6/2020 berupa sanksi kerja sosial.
Lebih lanjut Albert mengatakan, sebelum menjalankan sanksi social, para pelanggar terlebih dahulu dimintai data yang akurat sesuai identitas dan domisili. Data ini dihimpun ke dalam Sistem Pelanggar Perda Daerah (Sipelda).
Baca juga: Wako Hendri Arnis Sampaikan Usulan Pembangunan Padang Panjang di Musrenbang Provinsi
Bekerja sama dengan TNI-Polri dan OPD terkait, pihaknya secara rutin memastikan penegakan disiplin protokol Covid-19.
"Masyarakat diimbau agar tetap menggunakan masker setiap melakukan aktivitas di luar ruangan," imbaunya. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kota Padang Panjang Kembali Raih Penghargaan Paritrana Award dari BPJS Ketenagakerjaan, Penghargaan dari BKN dan KIA
- DSPPKBPPPA Gelar Desiminasi Audit Kasus Stunting Tahap II
- Tingkatkan Kepedulian Sosial, KSR PMI ISI Adakan Donor Darah
- Dinkes Laksanakan Monev Penerapan Perda KTR ke OPD
- Diikuti Kader Padang Panjang, Gubernur Mahyeldi Buka Jambore Kader PKK Berprestasi