19 Warga Tak Bermasker Terjaring Razia di Padang Panjang Diberi Hukuman Sanksi Sosial

Senin, 08 Februari 2021, 16:42 WIB | Kesehatan | Kota Padang Panjang
19 Warga Tak Bermasker Terjaring Razia di Padang Panjang Diberi Hukuman Sanksi Sosial
Salah seorang warga yang terjaring razia kedapatan tidak bermasker sedang menjalankan hukuman kerja sosial.
IKLAN GUBERNUR

PADANG PANJANG, binews.id - Sebanyak 19 warga yang tidak menaati protokol kesehatan (prokes), terjaring dalam razia tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, BPBD serta Dishub dalam giat Opsnal Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 yang digelar di depan Gedung M. Syafei, Senin (8/2).

"Masih dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika berkunjung ke pasar. Alasan mereka tidak memakai masker, kesulitan bernafas atau berkomunikasi, mereka menurunkan masker ke dagu. Para pelanggar tersebut diberikan sanksi serta edukasi pentingnya memakai masker saat keluar rumah," kata Kepala Satuan Satpol PP Damkar, Drs. Albert Dwitra, MM.

Disebutkannya, para pelanggar yang terjaring, diberi hukuman sesuai Perda 6/2020 berupa sanksi kerja sosial.

Lebih lanjut Albert mengatakan, sebelum menjalankan sanksi social, para pelanggar terlebih dahulu dimintai data yang akurat sesuai identitas dan domisili. Data ini dihimpun ke dalam Sistem Pelanggar Perda Daerah (Sipelda).

Baca juga: Padang Panjang Maju, Sejahtera dan Bermarwah di Bawah Kepemimpinan Hendri Arnis dan Allex Saputra Resmi Pimpin Padang Panjang Lima Tahun ke Depan

Bekerja sama dengan TNI-Polri dan OPD terkait, pihaknya secara rutin memastikan penegakan disiplin protokol Covid-19.

"Masyarakat diimbau agar tetap menggunakan masker setiap melakukan aktivitas di luar ruangan," imbaunya. (*)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: