Menuju Satu Data Indonesia, DPD RI Tegaskan Perlunya Pembaruan DTKS 2021 Basis Penerima Bansos

Sebagai tindak lanjut Ragab, Komite III dan Komite IV DPD RI akan bersinergi dengan Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan BPS RI untuk melakukan mediasi dan advokasi antara DPD RI, Pemerintah/Lembaga terkait, dengan Pemerintah Daerah berkenaan dengan proses pembaharuan DTKS Tahun 2021.
"Selanjutnya juga akan bersinergi dalam pengawasan atas penyaluran bantuan sosial di daerah serta melakukan sosialisasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan sharing data dan informasi terkait realisasi implementasi bantuan sosial kepada masyarakat dan daerah," jelas Ketua Komite III Sylviana Murni. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Dukung Pemerintah Segera Atasi Krisis Pasokan Gas untuk Kelistrikan Industri
- Bahas Penyelarasan Tata Ruang 2025-2045, Pansus RTRW DPRD Sumbar Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN
- Revisi UU Minerba: Peluang Besar bagi Perguruan Tinggi dalam Sektor Pertambangan
- Ketua DPRD Sumbar Dukung Gubernur Mahyeldi dan Vasko Ruseimy Wujudkan Kemajuan Daerah
- Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih Jalani Medical Check-Up Jelang Pelantikan