Gelar Rakor Evaluasi, Bawaslu : Perlu Adanya Pembenahan Menuju Pemilu yang Lebih Baik

" Melakukan pengawasan seluruh tahapan Pemilu, politik uang, netralitas semua pihak dalam kampanye atau kegiatan lain yang dilarang oleh UU Pemilu," imbuhnya.
Ia menjelaskan peran Bawaslu terhadap pelanggaran Pemilu/Pilkada yakni menerima dan mengumpulkan data hasil temuan dan laporan dari Bawaslu sendiri dan masyarakat.
Data dugaan pelanggaran akan dikaji atau diproses sesuai dengan syarat formil dan syarat materil. Dari dua syarat ini akan menentukan jenis pelanggaran yakni pidana atau administrasi.
"Dua jenis pelanggaran ini akan diputuskan usai dikaji datanya oleh tim sentragakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan)."pungkasnya. (San)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wabup Leli Arni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya
- Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2030
- DPRD Dharmasraya Sambut Kunjungan Kerja DPRD Tanah Datar Terkait Pengawasan DTKS
- Annisa-Leli Terima SK Pelantikan dari Kemendagri
- Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Hari Lahir Nahdlatul Ulama Ke-102