Gelar Rakor Evaluasi, Bawaslu : Perlu Adanya Pembenahan Menuju Pemilu yang Lebih Baik
" Melakukan pengawasan seluruh tahapan Pemilu, politik uang, netralitas semua pihak dalam kampanye atau kegiatan lain yang dilarang oleh UU Pemilu," imbuhnya.
Ia menjelaskan peran Bawaslu terhadap pelanggaran Pemilu/Pilkada yakni menerima dan mengumpulkan data hasil temuan dan laporan dari Bawaslu sendiri dan masyarakat.
Data dugaan pelanggaran akan dikaji atau diproses sesuai dengan syarat formil dan syarat materil. Dari dua syarat ini akan menentukan jenis pelanggaran yakni pidana atau administrasi.
Baca juga: Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Evaluasi dan Revisi Program Pengawasan Pemilu 2024/2025
"Dua jenis pelanggaran ini akan diputuskan usai dikaji datanya oleh tim sentragakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan)."pungkasnya. (San)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda
- Ranperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Dharmasraya
- Wabup Leli Arni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya
- Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2030








