Pemerintah Izinkan Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong, Apa itu Vaksinasi Gotong Royong ?

Minggu, 28 Februari 2021, 12:27 WIB | Kesehatan | Nasional
Pemerintah Izinkan Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong, Apa itu Vaksinasi Gotong Royong ?
Vaksin. Ilustrasi
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id - Untuk mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok, pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2021.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong akan diserahkan kepada BUMN, sehingga tidak akan menganggu program vaksinasi nasional COVID-19 pemerintah.

''Vaksinasi Gorong Royong ini tentunya tidak akan menganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah,'' kata Nadia dalam konferensi pers kebijakan vaksinasi Gotong Royong yang digelar secara virtual dari Jakarta, Jumat (26/02/2020).

Baca juga: Posko Layanan Kesehatan Dinkes Telah Layani 15 Pengguna Jalan

Menurut Jubir Nadia bahwa layanan vaksinasi Gotong Royong tidak boleh dilakukan di fasyankes milik pemerintah. Penyelenggaraan bisa dilakukan di fasyankes milik swasta dan BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.

''Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan Kabupaten atau Kota setempat. Secara teknis, pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi,'' tuturnya.

Vaksin Gotong Royong akan diberikan secara gratis. Setiap perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi Gotong Royong harus bertanggung jawab terhadap pendanaan serta melaporkan jumlah peserta vaksinasi Gotong Royong.

Adapun jenis vaksin yang akan digunakan pada Vaksinasi Gorong Royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah.

Baca juga: Kemenkes Siapkan Transisi untuk Akhiri Kedaruratan Covid-19

Jenis vaksin Gotong Royong harus mendapat izin penggunaan di masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: