Ombudsman : Dugaan Penyelewengan Anggaran Covid-19, Penegak Hukum Harus Masuk Lebih Dalam
"Diperlukan juga treatment yang sama. Perlu dikawal-bersama. Tidak boleh ada pengabaian atas tindaklanjut atas LHP BPK itu. Demikian juga penegak hukum di daerah, harus tetap memantau," katanya.
Ombudsman, selaku lembaga pengawas pelayanan publik, akan mengambil peran untuk itu. Memantau, proses tindaklanjut LHP oleh Pemerintah Daerah, dan upaya-upaya penegakan hukum, manakala hal itu sudah sangat diperlukan. (*/m)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Sambut Kedatangan Dedie Tri Hariyadi Sebagai Kajati Sumbar yang Baru
- Gubernur Tekankan Kolaborasi Kepala Daerah dan Forkopimda untuk Penertiban PETI
- Mahyeldi Puji Kinerja Muhibuddin Selama Menjabat Sebagai Kajati Sumbar
- Perkuat Sinergitas Hukum, Pemko Padang dan Kejari Teken MoU Kerjasama Strategis
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau






