Ombudsman : Dugaan Penyelewengan Anggaran Covid-19, Penegak Hukum Harus Masuk Lebih Dalam

Rabu, 03 Maret 2021, 18:01 WIB | Hukum | Kota Padang
Ombudsman : Dugaan Penyelewengan Anggaran Covid-19, Penegak Hukum Harus Masuk Lebih Dalam
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani

PADANG, binews.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menilai sudah saatnya penegak hukum masuk lebih dalam atas dugaan pelanggaran tersebut.Hal ini merespon Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumbar, yang menemukan ada dugaan penyelewengan harga handsanitizer hingga mencapai Rp4,9 miliar.

"Jika kita baca LHP, dan kita simak sidang-sidang Pansus DPRD soal anggaran Covid-19 ini, maka nampak sekali ada indikasi untuk mengambil kesempatan, dengan dalih kedaruratan," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, kepada media Rabu (3/3/2021).

Dikatakan Yefri, kelihatan sekali mens rea-nya. Dan Ombudsman menduga sudah ada niat jahat sejak awal, dengan melibatkan rekanan dan juga keluarga.

"Ini bukan hanya soal penyimpangan pelayanan publik, atau maladministrasi dalam pengadaan barang dan jasa. Namun diduga kuat ini sudah korupsi," katanya.

Baca juga: Wakil Bupati Solok Serahkan LHP BPK atas Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2024

Karena itu, menurutnya, proses hukum saja, lebih cepat lebih baik. Rasa keadilan publik di tengah derita Covid-19 yang sampai hari ini masih mendera, harus terobati dengan penegakan hukum yang adil, dan tegas.

"Kami sudah mendengar, Polda Sumbar telah memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangan terkait dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 tersebut. Demikian juga Kejaksaan Tinggi telah melakukan proses pengumpulan barang bukti," ujarnya.

Menurut Ombudsman ini sudah sangat terang benderang. Ia berharap, penegak hukum bisa menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya, menemukan para pihak yang terlibat, yang bisa saja masih tersembunyi, belum terungkap dalam LHP BPK, atau Laporan Pansus DPRD.

"Biasanya, kejahatan seperti ini, bukan kerja sendiri-sendiri. Belum lagi, aliran dananya. Bisa saja ngalir kemana-mana," tuturnya.

Baca juga: Kepala BPK RI Sumbar Serahkan LHP LKPD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

Belajar dari kasus ini, maka Ombudsman mengajak semua pihak, pemerintah, DPRD Kabupaten/Kota, termasuk masyarakat sipil, untuk menyisir LHP-LHP BPK untuk Kabupaten Kota. Kami khawatir, pola yang sama terjadi.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: