Supardi Ingatkan Pemilihan Direksi Bank Nagari Harus Sesuai Aturan

"Tentunya kita minta pada pemegang saham, dalam hal ini adalah gubernur untuk mengingat kembali bahwasanya seluruh peraturan, kesepakatan ataupun peraturan yang sudah disepakati tentunya harus kita pegang," terangnya
Ia mengatakan DPRD akan terus mengingatkan selagi itu di dalam rel, namun jika itu di luar rel DPRD sebagai kontrol pengawasan akan melakukan teguran. Karena ketika RUPS Luar Biasa itu tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, tentunya akan ada riak dan penolakan baik dari publik serta DPRD sendiri.
"Dan itu akan sangat merugikan PT. Bank Nagari sendiri sebagai BUMD," katanya. (Dewi)
Baca juga: Bank Nagari Serahkan Dividen Rp17,257 Miliar dan Dana CSR Pendidikan ke Pemkot Sawahlunto
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Verry Mulyadi Tekankan Kesadaran Warga Soal Sampah di Sosialisasi Perda No. 1/2025
- Nevi Zuairina Kembali Serah Terima Bantuan Tanggung Jawab Sosial di Pasaman, Pasaman Barat dan Lima Puluh Kota
- DPRD Sumbar Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Tanggapan Gubernur Soal Ranperda Kehutanan Sosial
- Paripurna DPRD Sumbar Jawaban Terhadap 3 Ranperda, Suwipen Sebut Begini!
- Ini Tanggapan Gubernur Soal Pandangan Fraksi-fraksi Tentang APBD 2022