Terkait Kasus Suap

Muzni Zakaria Resmi Ditahan KPK

Kamis, 30 Januari 2020, 22:34 WIB | Hukum | Nasional
Muzni Zakaria Resmi Ditahan KPK
Muzni Zakaria Bupati Kab. Solok Selatan Resmi Memakai Rompi Orage Milik KPK, Jakarta (30/1/2020). Muzni Mulai Ditahan di Rutan KPK dari 30 Januari 2020 hingga 20 Hari ke Depan. (foto.net)
IKLAN GUBERNUR

Jakarta, binews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Bupati Solok Selatan, Propinsi Sumatera Barat, Muzni Zakaria, pada Kamis (30/1/2020).

Muzni Zakaria ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada 7 Mei 2019 lalu. Artinya, lembaga antirasuah memerlukan waktu setidaknya 8 bulan untuk menahan Muzni Zakaria.

Tersangka perkara dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan itu resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Keluar dari dalam Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 20.05 WIB, pria berkumis tebal itu tak banyak bicara.

Baca juga: Kapolda Sumbar Beberkan Keberhasilan Tangani Sembilan Kasus Besar Sepanjang 2024

Ia hanya bisa menyebut 'terima kasih' sebanyak 5 kali.

"Siapa pihak yang paling bertanggung jawab kira-kira dalam kasus bapak?" tanya awak media kepada Muzni.

"Terima kasih aja, saya enggak bisa jawab itu, kan baru pertama ini," jawab Muzni seperti dilansir tribunnews.

"Baru pertama ketahuan?" tanya awak media lagi.

Baca juga: Peringati hari Bhayangkara Ke-78, Polres Pasaman Gelar Aneka Kegiatan

"Terima kasih, saya terima kasih," tutur Muzni.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews
Sumber: Tribunnews

Bagikan: