Terkait Kasus Suap
Muzni Zakaria Resmi Ditahan KPK

Jakarta, binews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Bupati Solok Selatan, Propinsi Sumatera Barat, Muzni Zakaria, pada Kamis (30/1/2020).
Muzni Zakaria ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada 7 Mei 2019 lalu. Artinya, lembaga antirasuah memerlukan waktu setidaknya 8 bulan untuk menahan Muzni Zakaria.
Tersangka perkara dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan itu resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Keluar dari dalam Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 20.05 WIB, pria berkumis tebal itu tak banyak bicara.
Baca juga: Strategi Quick Win TBC: Identifikasi Dini, Notifikasi Kasus, dan Pengobatan Menyeluruh
Ia hanya bisa menyebut 'terima kasih' sebanyak 5 kali.
"Siapa pihak yang paling bertanggung jawab kira-kira dalam kasus bapak?" tanya awak media kepada Muzni.
"Terima kasih aja, saya enggak bisa jawab itu, kan baru pertama ini," jawab Muzni seperti dilansir tribunnews.
"Baru pertama ketahuan?" tanya awak media lagi.
Baca juga: Kepala BNPB: 44 Orang Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau
"Terima kasih, saya terima kasih," tutur Muzni.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global
- Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
- SPPG Polri: Langkah Strategis Presiden Prabowo untuk Gizi Rakyat
- Presiden Prabowo Sebut Polri Harus Tetap Tangguh, Bersih, dan Berpihak kepada Rakyat
- Ini Penampakan Uang Rp11,8 Triliun yang Disita Kejagung dari Wilmar Group
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025