Maklumat Kapolri Tentang Corona, Larang Kerumunan Massa Hingga Resepsi Pernikahan

Minggu, 22 Maret 2020, 08:27 WIB | Hukum | Kota Padang
Maklumat Kapolri Tentang Corona, Larang Kerumunan Massa Hingga Resepsi Pernikahan
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Dengan mempertimbangkan semakin cepatnya penyebaran virus corona (Covid-19) yang ditunjukkan meningkatnya orang yang dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz, M.Si, mengeluarkan maklumat pada tanggal 19 Maret 2020.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik membenarkan perihal maklumat yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Polri tersebut.

"Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri, agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan kamtibmas," ujar Kombes Pol Satake melalui siaran pers, Sabtu malam (21/3).

Dijelaskannya, maklumat yang dikeluarkan Kapolri yaitu tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Baca juga: Kapolda Sumbar Hadiri Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari

Maklumat tersebut berisikan tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya.

Kemudian, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya hingga resepsi keluarga.

Kapolri juga menghimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Namun, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kapolda Sumbar Beberkan Keberhasilan Tangani Sembilan Kasus Besar Sepanjang 2024

Selanjutnya tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: