Maklumat Kapolri Tentang Corona, Larang Kerumunan Massa Hingga Resepsi Pernikahan
Lebih lanjutnya, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat," pungkasnya. (f)
Baca juga: Didukung PT Semen Padang, Polda Sumbar Pecahkan Rekor MURI Lewat Aksi Bersih Pantai Purus
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








