Maklumat Kapolri Tentang Corona, Larang Kerumunan Massa Hingga Resepsi Pernikahan

Minggu, 22 Maret 2020, 08:27 WIB | Hukum | Kota Padang
Maklumat Kapolri Tentang Corona, Larang Kerumunan Massa Hingga Resepsi Pernikahan
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik
IKLAN GUBERNUR

Lebih lanjutnya, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat," pungkasnya. (f)

Baca juga: Polda Sumbar Catat Peningkatan Angka Kriminalitas Sepanjang 2024

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: