Sidang Daniel Makmur dengan Pejabat PPID Pertanahan Kabupaten Tanah Datar Bergulir di KI

Jumat, 16 April 2021, 04:40 WIB | Hukum | Kota Padang
Sidang Daniel Makmur dengan Pejabat PPID Pertanahan Kabupaten Tanah Datar Bergulir di KI
Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang perdana Pemeriksaan Awal terhadap pemohon Drs. Daniel St. Makmur, kepada termohon atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, yang bertempat di gedung KI Sumbar, Kota Padang, Kamis (15/4/2021).
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang perdana Pemeriksaan Awal terhadap pemohon Drs. Daniel St. Makmur, kepada termohon atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, yang bertempat di gedung KI Sumbar, Kota Padang, Kamis (15/4/2021).

Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dengan anggota Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi, serta panitera Tiwi Utami.

"Hari ini Komisi Informasi melaksanakan sidang dengan registrasi 03/IV/KSBI-SP/2021 dimana pihak pemohonnya adalah Yanofta, Daniel Sutan Makmur, Ridwansyah, Zet Syahadil dan dengan termohonnya yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar," ujar Tanti.

Tanti mengatakan, bahwa Yanofta, Ridwan Syah, dan Zet Syahadil memberi kuasa kepada Daniel St. Makmur. Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan awal tersebut, sesuai peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 36 terdapat 4 hal, yaitu kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum Pemohon, kedudukan hukum Termohon, dan batas waktu pengajuan.

Baca juga: DPRD Padang Dukung Wacana Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS untuk Calon Pengantin

Tanti menyebutkan bahwa syarat yang dimintakan pada pemeriksaan awal ini terpenuhi. Sidang pemeriksaan awal ini pun dilanjutkan dengan mediasi.

"Dalam persidangan ini kedua belah pihak baik Pemohon dan Termohon menyepakati untuk melakukan mediasi. Sidang ini dilanjutkan mediasi oleh mediator. Mediatornya nanti adalah Arfitriati," katanya.

Disampaikannya proses persidangan di Komisi Informasi terdapat Pemeriksaan Awal yang mana pada proses ini KI wajib menawarkan kedua belah pihak bersedia untuk mediasi. Biasanya pelaksanaan mediasi di KI berhasil dan menghasilkan kesepakatan mediasi.

"Seandainya setelah Mediasi ada pihak yang tidak sepakat, dikembalikan ke Ajudikasi (red-proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi)," ujarnya.

Baca juga: Baksos Polri Presisi, Pemko Padang Apresiasi Pembagian Sembako oleh Polresta

Ditambahkan oleh Tanti, Mediasi yang tidak berhasil tadi akan dibawa ke ruang sidang dengan agenda Pembuktian, setelah itu Kesimpulan para pihak, lalu Putusan. Dia berharap dari persidangan ini adanya itikad baik badan publik dalam memberikan informasi publik dan memerhatikan hak publik dalam menerima informasi.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: