Sidang Daniel Makmur dengan Pejabat PPID Pertanahan Kabupaten Tanah Datar Bergulir di KI

PADANG, binews.id - Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang perdana Pemeriksaan Awal terhadap pemohon Drs. Daniel St. Makmur, kepada termohon atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, yang bertempat di gedung KI Sumbar, Kota Padang, Kamis (15/4/2021).
Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dengan anggota Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi, serta panitera Tiwi Utami.
"Hari ini Komisi Informasi melaksanakan sidang dengan registrasi 03/IV/KSBI-SP/2021 dimana pihak pemohonnya adalah Yanofta, Daniel Sutan Makmur, Ridwansyah, Zet Syahadil dan dengan termohonnya yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar," ujar Tanti.
Tanti mengatakan, bahwa Yanofta, Ridwan Syah, dan Zet Syahadil memberi kuasa kepada Daniel St. Makmur. Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan awal tersebut, sesuai peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 36 terdapat 4 hal, yaitu kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum Pemohon, kedudukan hukum Termohon, dan batas waktu pengajuan.
Baca juga: Wakil Gubernur Vasko Ruseimy Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Sumbar, Selangkah lagi Pimpin KONI Sumbar
Tanti menyebutkan bahwa syarat yang dimintakan pada pemeriksaan awal ini terpenuhi. Sidang pemeriksaan awal ini pun dilanjutkan dengan mediasi.
"Dalam persidangan ini kedua belah pihak baik Pemohon dan Termohon menyepakati untuk melakukan mediasi. Sidang ini dilanjutkan mediasi oleh mediator. Mediatornya nanti adalah Arfitriati," katanya.
Disampaikannya proses persidangan di Komisi Informasi terdapat Pemeriksaan Awal yang mana pada proses ini KI wajib menawarkan kedua belah pihak bersedia untuk mediasi. Biasanya pelaksanaan mediasi di KI berhasil dan menghasilkan kesepakatan mediasi.
"Seandainya setelah Mediasi ada pihak yang tidak sepakat, dikembalikan ke Ajudikasi (red-proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi)," ujarnya.
Baca juga: Wako Hendri Arnis Blusukan ke Pasar
Ditambahkan oleh Tanti, Mediasi yang tidak berhasil tadi akan dibawa ke ruang sidang dengan agenda Pembuktian, setelah itu Kesimpulan para pihak, lalu Putusan. Dia berharap dari persidangan ini adanya itikad baik badan publik dalam memberikan informasi publik dan memerhatikan hak publik dalam menerima informasi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kapolda Sumbar Apresiasi Polres dan Polsek Aktif dalam Subuh Mubarakah
- Kapolda Sumbar Sampaikan Capaian 100 Hari Kerja
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Tujuh Kapolres di Jajaran Polda Sumbar
- Operasi Ketupat Singgalang 2025, Dirlantas Polda Sumbar : Operasi Berjalan Lancar
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar