Sidang Sengketa Informasi Syarif Isran dengan Setdakab Agam Berakhir Damai

Senin, 31 Mei 2021, 20:22 WIB | Ragam | Kota Padang
Sidang Sengketa Informasi Syarif Isran dengan Setdakab Agam Berakhir Damai
Sidang Majelis dipimpin oleh ketua KI Nofal Wiska, bersama Komisioner Arif Yumardi dan tanti Endang Lestari berlangsung tertib dan lancar berlangsung di ruangan Kantor KI Padang (31/5/2021).
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Agenda pembacaan putusan sidang dengan hasil mediasi sengketa informasi antara Pemohon Syarif Isran atas termohon Sekretariat Daerah Kabupaten Agam diwakili Kabid Koperasi MSJ Yanti berakhir lancar dengan Kesepakatan putusan para pihak berdamai.

Sidang Majelis dipimpin oleh ketua KI Nofal Wiska, bersama Komisioner Arif Yumardi dan tanti Endang Lestari berlangsung tertib dan lancar berlangsung di ruangan Kantor KI Padang (31/5/2021).

Ketua Majelis Sidang sengketa informasi Nofal Wiska membacakan putusan mediasi menyampaikan bahwa keputusan mediator dalam hal penyelesaian sengketa ini oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi berkeputusan sah dan mengikat.

"Majelis memutuskan kepada termohon harus memberikan informasi yang diinginkan oleh pemohon," sebutnya.

Baca juga: Monev KI Sumbar 2024: 33 Badan Publik Bersiap Rebut Anugerah Keterbukaan Informasi

Dibacakan, Pada Sidang pertama sengketa informasi pada Kamis 15 April tentang sengketa Informasi, dilakukan pemeriksaan awal oleh majelis dan pada Sidang kedua tanggal 22 April diputuskan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Dan pada gelaran sidang yang ketiga ini, Majelis Sidang sengketa membacakan hasil putusan yang diambil atas sengketa informasi para pihak dengan jalur mediasi oleh mediator Komisi Informasi

Sementara, Komisioner KI Tanti mengatakan, pada Sidang kedua lalu mediator telah memutuskan kepada termohon harus memberikan informasi yang diinginkan oleh pemohon setelah 14 hari kerja.

"Pada sidang kedua yang lalu, para pihak telah sepakat untuk melanjutkan melalui jalur mediasi oleh mediator," sebut Tanti

Baca juga: Sengketa Informasi KI Sumbar antara Pemkab Pasaman Barat dan Mispah Berakhir di Meja Mediasi

Sebelumnya, termohon Syarif Isran kepada media mengatakan, telah meminta informasi kepada perindag UMKM Kabupaten agam tentang identitas anggota koperasi Mutiara sawit Jaya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: