Sidang Sengketa Informasi Syarif Isran dengan Setdakab Agam Berakhir Damai

Senin, 31 Mei 2021, 20:22 WIB | Ragam | Kota Padang
Sidang Sengketa Informasi Syarif Isran dengan Setdakab Agam Berakhir Damai
Sidang Majelis dipimpin oleh ketua KI Nofal Wiska, bersama Komisioner Arif Yumardi dan tanti Endang Lestari berlangsung tertib dan lancar berlangsung di ruangan Kantor KI Padang (31/5/2021).
IKLAN GUBERNUR

Syarif Isran juga mengaku permintaan tersebut mengatasnamakan pribadi dan kaum suku Tanjung Datuk Majo kayo di Tiku Kabupaten Agam.

"Kami hanya ingin mengetahui siapa saja nama nama dari anggota koperasi Mutiara Sawit Jaya," ujarnya pada media.

Sedangkan pihak termohon Sekretariat Daerah Kabupaten Agam diwakili Kabid koperasi UKM Yanti mengatakan, sesuai dengan kesepakatan 14 hari kerja pihaknya merespon dan telah memberikan jawaban atas permintaan Majelis dan pemohon.

Baca juga: Ketua KI Sumbar Dorong Semangat Tiga Nagari yang Lolos Nilai Terbaik Keterbukaan Apresiasi KIP Desa 2024

"Tanggal 27 Mei 2021, kami telah mengirimkan jawaban balasan dari surat koperasi dengan tembusan ke kantor KI," kata Yanti .

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Begitu juga dengan kewajiban dari Badan Publik, menyediakan dan melayani permintaan Informasi bagi masyarakat yang membutuhkan. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: