Sidang Sengketa Informasi Syarif Isran dengan Setdakab Agam Berakhir Damai
Syarif Isran juga mengaku permintaan tersebut mengatasnamakan pribadi dan kaum suku Tanjung Datuk Majo kayo di Tiku Kabupaten Agam.
"Kami hanya ingin mengetahui siapa saja nama nama dari anggota koperasi Mutiara Sawit Jaya," ujarnya pada media.
Sedangkan pihak termohon Sekretariat Daerah Kabupaten Agam diwakili Kabid koperasi UKM Yanti mengatakan, sesuai dengan kesepakatan 14 hari kerja pihaknya merespon dan telah memberikan jawaban atas permintaan Majelis dan pemohon.
Baca juga: DPRD dan Pemko Padang Siap Bentuk Komisi Informasi Kota Padang
"Tanggal 27 Mei 2021, kami telah mengirimkan jawaban balasan dari surat koperasi dengan tembusan ke kantor KI," kata Yanti .
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Begitu juga dengan kewajiban dari Badan Publik, menyediakan dan melayani permintaan Informasi bagi masyarakat yang membutuhkan. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PT Semen Padang Kerahkan Mobil Tangki untuk Bersihkan Masjid Istiqlal Binuang Pauh Limo Pascabanjir
- Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
- Usai Bencana, Pemprov Sumbar dan Pertamina Jamin Pasokan BBM--LPG Tidak Terganggu
- DLH Padang Targetkan Pembersihan 3.327 Ton Sampah Pasca Bencana Tuntas Dalam 9 Hari
- Operasional KA Divre II Sumbar Kembali Normal, Lintas Duku-BIM Aman Dilalui








