Tak Patuh Protokol Kesehatan, Puluhan Ribu Orang dan Pelaku Usaha di Sumbar Disanksi

Selasa, 08 Juni 2021, 20:50 WIB | Kesehatan | Provinsi Sumatera Barat
Tak Patuh Protokol Kesehatan, Puluhan Ribu Orang dan Pelaku Usaha di Sumbar Disanksi
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Dalam rangka penegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes) untuk cegah penyebaran Covid-19, Polda Sumbar beserta jajarannya kembali melaksanakan Operasi Yustisi.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, dalam sehari kemarin (Minggu, 6/6), pihaknya telah melakukan sebanyak 22.088 kegiatan, dalam bentuk razia dan pemeriksaan di tempat keramaian.

"Dengan sasaran orang, tempat keramaian dan usaha yang berada di wilayah hukum Polda Sumbar," kata Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu.

Dirinya menyampaikan, dalam Operasi Yustisi tersebut pihaknya telah memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan berupa teguran lisan 23.960 dan tertulis kepada 1.059 orang.

Baca juga: Semen Padang Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker

Sedangkan untuk sanksi berupa denda dan penutupan tempat usaha kata Kombes Pol Satake, disaat operasi kemarin tidak adanya pemberian sanksi tersebut.

Pihaknya berharap, agar masyarakat sadar dengan masih bertambahnya kasus positif Covid-19 di Sumbar ini menandakan bahwa masih adanya virus corona, sehingga dalam beraktivitas di luar rumah khususnya, untuk dapat disiplin protokol kesehatan.

"Kita terus ingatkan kepada masyarakat, agat selalu mematuhi prokes tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19. Karena, saat ini masih ditemukan adanya penambahan kasus positif Covid-19 di Sumbar," jelasnya.

"Jangan sampai gara-gara mereka yang tidak patuh prokes, keluarga atau orang lain malah jadi kena positif Covid-19," pungkasnya menambahkan. (*/bi)

Baca juga: Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker, Gubernur Mahyeldi: Selamat Kepada Semen Padang

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: