Pemprov Sumbar Tetapkan Tujuh Lokasi Karantina Bagi ODP Covid 19

6. Gedung Asrama Diklat Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar di Padang.
7. Gedung Asrama Diklat Bapelkes Dinas Kesehatan Sumbar di Padang.
Dalam surat disebutkan Gubernur, pengelolaan dan kebutuhan selama karantina (operasional) ditanggung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Sumbar, agar pemanfaatan lokasi karantina ODP lebih terkoordinir dengan baik dan optimal. (Melba)
Baca juga: Ini Karantina dan Isolasi Menurut CDC
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Setelah Covid Landai, Andani: Reformasi Ketahanan Kesehatan
- SE Gubernur Sumbar, ke Hotel, Restoran Hingga Objek Wisata Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
- Meski Pandemi Melandai, Pemerintah Tetap Lanjutkan PPKM
- Pimpin Monitoring dan Evaluasi Vaksinasi Sumbar, Wagub : Kita Berjibaku Terus
- Gubernur Mahyeldi Tegaskan Semua ASN Pemprov Sumbar Wajib Vaksin