Satu Modul Putusan Komisioner KI se Indonesia, KI Pusat Gelar Bimtek Penyusunan Putusan Sengketa

BOGOR, binews.id --- Komisi Informasi Pusat gelar Bimtek Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengketa Informasi Publik dengan pemateri dari Litbang Mahkamah Agung RI dan PTUN.
Munzaer, Sekretaris Komisi Informasi (KI) Pusat mengatakan kegiatan ini bagian dari pencerahan tentang ilmu drafting keputusan.
"Juga dalam rangka satu modul keputusan majelis komisioner KI se Indonesia, " ujar Munzaer pada laporan pembukaan Bimtek di Hotel Royal Padjajaran Bogor Jawa Barat, Rabu (9/11/21).
Komisi Informasi sebagai quasi peradilan, lembaga KI ini diberi UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik.
Baca juga: Musfi Yendra Minta Gubernur Hadirkan KI Sumbar di Rakor Kepala Daerah
"Ya, putusan majelis terkait sengketa informasi publik, sah dan mengikat jika saat diputuskan atau 14 hari sejak putusan diterima, para pihak tidak mengajukan keberatan ke peradilan baik PN atau PTUN," ujar Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi yang menjadi peserta Bimtek sejak hari ini hingga 11 Juni 2021.
Munzaer juga mengatakan Bimtek ini outputnya adalah kualitas putusan majelis komisioner KI Sumbar.
"Kualitas putusan majelis KI se Indonesia selama ini baik, usai Bimtek ini akan lebih baik lagi, " ujar Munzaer. (rilis: ppid-kisb)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Dukung Pemerintah Segera Atasi Krisis Pasokan Gas untuk Kelistrikan Industri
- Bahas Penyelarasan Tata Ruang 2025-2045, Pansus RTRW DPRD Sumbar Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN
- Revisi UU Minerba: Peluang Besar bagi Perguruan Tinggi dalam Sektor Pertambangan
- Ketua DPRD Sumbar Dukung Gubernur Mahyeldi dan Vasko Ruseimy Wujudkan Kemajuan Daerah
- Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih Jalani Medical Check-Up Jelang Pelantikan