Diklatbang MA RI : Majelis Komisioner KI itu Putusannya Bersifat Litigasi

Jumat, 11 Juni 2021, 13:59 WIB | Ragam | Nasional
Diklatbang MA RI : Majelis Komisioner KI itu Putusannya Bersifat Litigasi
Suasana Praktek Persidangan pada Bimtek Penyusunan Putusan Sengketa Informasi Publik, Kamis 10/6-2021 di Bogor Jawa Barat. (foto: dok)
IKLAN GUBERNUR

BOGOR, binews.id -- Asra, SH.MH dari Diklatbang MA RI sebagai narasumber pada Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengketa Informasi Publik hari kedua di Bogor mengatakan putusan Majelis Komisioner KI itu ada tiga mengabulkan, menolak, tidak dapat diterima.

"Tidak dapat diterima maka si pemohon kalau majelisnya aktif bisa minta disempurnakan," ujar Asra, Kamis (10/6/21).

Sengketa informasi itu soal buka dan tutup. informasi publik, Majelis Komisioner harus menguji dan menggali mendalam dan mendetail terhadap objek sengketa.

Selain itu Asra juga mengungkapkan majelis berwenang menolak kuasa dari para pihak.

Baca juga: Monev KI Sumbar 2024: 33 Badan Publik Bersiap Rebut Anugerah Keterbukaan Informasi

"Kuncinya sengketa itu kepentingan, kalau ada kuasa maka dia harus merujuk kepada aturan terkait baik aturan persidangan di peradilan maupun di UU Advokat, ada. kuasa tidak advokat resmi di UU Advokat bisa dijerat pidana, " kata Azra.

Menurut Komisioner KI Sumbar membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Majelis Komisioner itu adalah Hakim Ajudikasi.

"Kami hakim ajudikasi yang putusan tidak mau menyulitkan atau membuat pusing Hakim. Litigasi (PN/PTUN)," ujarnya.

Bahkan Asra menegaskan bahwa sidang ajudikasi itu juga litigasi tidak non litigasi.

Baca juga: Sengketa Informasi KI Sumbar antara Pemkab Pasaman Barat dan Mispah Berakhir di Meja Mediasi

"Majelis Komisioner itu hasilkan putusan berimplikasi hukum bisa ingkrach bisa keberatan ke PTUN atau PN bahkan hingga ke MA, prinsipnya win and lose," ujar Asra.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: