10 Titik Perbatasan Antar Kabupaten dan Kota di Sumbar Segera Ditetapkan

PADANG, binews.id - Sepuluh titik perbatasan antara kabupaten dan kota di Sumatera Barat telah selesai difasilitasi dan menemukan kesepakatan sehingga penetapannya bisa segera dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
"Dari 10 (sepuluh) titik itu, 5 (lima) tinggal proses penerbitan Permendagri sementara lima titik sudah ditemukan kesepakatan dan dilanjutkan dengan proses penyusunan Permendagri," ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi disela-sela Rapat Tim Tapal Batas bersama OPD terkait di Padang, Senin (14/6/2021)
Gubernur Sumbar katakan, 5 (lima) titik yang telah selesai itu masing-masing perbatasan Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang, Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh, Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Padang Pariaman.
"Sementara 5 (lima) titik yang sudah mendapatkan kesepakatan dan tengah proses penyusunan Permendagri diantaranya Kabupaten Dharmasraya dengan Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung dengan Tanah Datar, Kabupaten Pasaman dengan Pasaman Barat, Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, dan Kabupaten Sijunjung dengan Kota Sawahlunto," ujar Mahyeldi.
Baca juga: Layanan Publik Sumbar Kian Efisien Lewat Sistem Keprotokolan Baru
Mahyeldi juga sampaikan, meski proses di tingkat provinsi sudah selesai namun Mahyeldi meminta agar kelengkapan dokumennya diperiksa kembali agar tidak mengakibatkan persoalan dikemudian hari.
"Dan untuk dua titik yaitu antara Kabupaten Agam dengan Bukittinggi serta Tanah Datar dengan Padang Panjang, Pemprov Sumbar akan bersurat ke Kemendagri untuk meminta fasilitasi ulang penyelesaian batas wilayah," katanya.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Iqbal Ramadi Payana mengatakan upaya fasilitasi penegasan batas sudah dimulai oleh tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Provinsi Sumbar sejak 2012.
Tim memberikan pertimbangan terhadap proses dan progres dalam penyelesaian penegasan batas antara daerah tersebut.
Baca juga: Empat Wajib Pajak Dapat Hadiah Umrah, Pemprov Sumbar Dorong Digitalisasi Pajak
"Secara teknis semua dokumen sudah di Kemendagri. Namun karena penegasan batas ini menganut prinsip kesepakatan, maka kalau ada kesepakatan baru antara dua daerah nantinya, masih ada ruang untuk revisi," katanya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama