PPKM Darurat, KI Sumbar Undur Pelaksanaan Bimtek Monitoring dan Evaluasi Badan Publik

PADANG, binews.id - Komisi Informasi Sumbar mengundur jadwal Bimbingan Teknis Monev Badan Publik. Keputusan tersebut diambil setelah dikeluarkannya SK Wali Kota Padang tentang Pemberlakuan PPKM Covid 19.
Rencananya kegiatan Bimtek ini digelar di Hotel Emersia Batusangkar tanggal 14 dan 15 Juli 2020 mendatang.
"KI Sumbar menghormati SK Wali Kota tersebut, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah memutus mata rantai Covid 19," jelas Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska.
Menurut Ketua Panitia, Tanti Endang Lestari, persiapan kegiatan sudah 100 persen, termasuk dalam menyebar undangan ke 394 badan publik se Sumatera Barat.
Baca juga: KI Serahkan Laporan pada Pimpinan DPRD Sumbar
"Kami meminta maaf kepada badan publik atas informasi yang mendadak ini," ungkap Tanti.
Tanti menambahkan kegiatan Bimtek akan dilaksanakan setelah PPKM darurat dicabut.
"Pelaksanaan kegiatan diundur hingga PPKM darurat selesai, KI Sumbar akan memberitahukan kepada badan publik untuk waktu dan tempat kegiatan," ujar Tanti.
Bimtek Monev ini bertujuan untuk menyatukan persepsi tentang pengisian kuesioner sebagai bagian dari tahapan monev badan publik. (*/bi)
Baca juga: KI Sumbar dan PJKIP Gelar Halalbihalal, Perkuat Sinergi Perjuangan Keterbukaan Informasi
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi
- Pemko Padang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD Guna Dorong Kemajuan Birokrasi dan Optimalisasi PAD