PPKM Darurat, KI Sumbar Undur Pelaksanaan Bimtek Monitoring dan Evaluasi Badan Publik

PADANG, binews.id - Komisi Informasi Sumbar mengundur jadwal Bimbingan Teknis Monev Badan Publik. Keputusan tersebut diambil setelah dikeluarkannya SK Wali Kota Padang tentang Pemberlakuan PPKM Covid 19.
Rencananya kegiatan Bimtek ini digelar di Hotel Emersia Batusangkar tanggal 14 dan 15 Juli 2020 mendatang.
"KI Sumbar menghormati SK Wali Kota tersebut, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah memutus mata rantai Covid 19," jelas Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska.
Menurut Ketua Panitia, Tanti Endang Lestari, persiapan kegiatan sudah 100 persen, termasuk dalam menyebar undangan ke 394 badan publik se Sumatera Barat.
Baca juga: KI Sumbar Jalin Kerja Sama Tridharma dengan Unes dan AAI Padang
"Kami meminta maaf kepada badan publik atas informasi yang mendadak ini," ungkap Tanti.
Tanti menambahkan kegiatan Bimtek akan dilaksanakan setelah PPKM darurat dicabut.
"Pelaksanaan kegiatan diundur hingga PPKM darurat selesai, KI Sumbar akan memberitahukan kepada badan publik untuk waktu dan tempat kegiatan," ujar Tanti.
Bimtek Monev ini bertujuan untuk menyatukan persepsi tentang pengisian kuesioner sebagai bagian dari tahapan monev badan publik. (*/bi)
Baca juga: Diskominfo Padang Gandeng KI Sumbar Perkuat Penyusunan DIP
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025