PPKM Darurat, KI Sumbar Undur Pelaksanaan Bimtek Monitoring dan Evaluasi Badan Publik
PADANG, binews.id - Komisi Informasi Sumbar mengundur jadwal Bimbingan Teknis Monev Badan Publik. Keputusan tersebut diambil setelah dikeluarkannya SK Wali Kota Padang tentang Pemberlakuan PPKM Covid 19.
Rencananya kegiatan Bimtek ini digelar di Hotel Emersia Batusangkar tanggal 14 dan 15 Juli 2020 mendatang.
"KI Sumbar menghormati SK Wali Kota tersebut, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah memutus mata rantai Covid 19," jelas Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska.
Menurut Ketua Panitia, Tanti Endang Lestari, persiapan kegiatan sudah 100 persen, termasuk dalam menyebar undangan ke 394 badan publik se Sumatera Barat.
Baca juga: KONI dan KI Sumbar Lakukan MoU, Dorong Transparansi Bidang Olahraga
"Kami meminta maaf kepada badan publik atas informasi yang mendadak ini," ungkap Tanti.
Tanti menambahkan kegiatan Bimtek akan dilaksanakan setelah PPKM darurat dicabut.
"Pelaksanaan kegiatan diundur hingga PPKM darurat selesai, KI Sumbar akan memberitahukan kepada badan publik untuk waktu dan tempat kegiatan," ujar Tanti.
Bimtek Monev ini bertujuan untuk menyatukan persepsi tentang pengisian kuesioner sebagai bagian dari tahapan monev badan publik. (*/bi)
Baca juga: Tim Monev Lakukan Verifikasi Faktual ke Payakumbuh dan Lima Puluh Kota
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








