Pedagang Dilarang Menjual Pakaian Bekas, Antisipasi Covid-19

PADANG, binews.id - Pemerintah Kota Padang mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak berjualan pakaian bekas.
Imbauan ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran virus Corona (Covid-19) di Kota Padang.
Baca juga: Semen Padang Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker
"Agar pedagang tidak menjual pakaian bekas di pasar maupun tempat lainnya," imbau Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Minggu (29/3/2020).
Imbauan ini tertuang ke dalam Surat Edaran Wali Kota Padang nomor 510.790/III.dag/2020 tentang Pelarangan Penjualan Pakaian Bekas bertanggal 27 Maret 2020.
Selain itu juga merujuk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/DGR/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, serta Maklumat Kapolri Nomor Mak /21/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Covid-19.
"Jika masih menjual pakaian bekas akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," sebut Mahyeldi.
Pakaian bekas yang dijual di pasaran pada umumnya berasal dari luar daerah. Bahkan tak sedikit yang berasal dari luar negeri, negara terpapar Covid-19. Mengantisipasi masuknya virus tersebut, Pemko Padang melarang masuknya pakaian bekas dan dijual di pasaran. (rls-hms)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Semen Padang Lanjutkan Komitmen Cegah Stunting Lewat Bantuan Rp47 Juta di Hardiknas 2025
- Menuju Kota Sehat Terbaik di Indonesia, Padang Perkuat Kawasan Tanpa Rokok
- Sidak RSUD dr.Rasidin Padang, Ombudsman Apresiasi Layanan RSUD dr. Rasidin
- Progul Dokter Warga Mulai Layani Masyarakat Kota Padang
- SPH Jadi Rumah Sakit Pertama di Sumbar Penerima Bintang Tiga dari BPJS Kesehatan