Pedagang Dilarang Menjual Pakaian Bekas, Antisipasi Covid-19

Senin, 30 Maret 2020, 07:30 WIB | Kesehatan | Kota Padang
Pedagang Dilarang Menjual Pakaian Bekas, Antisipasi Covid-19
Pedagang Dilarang Menjual Pakaian Bekas, Antisipasi Covid-19

PADANG, binews.id - Pemerintah Kota Padang mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak berjualan pakaian bekas.

Imbauan ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran virus Corona (Covid-19) di Kota Padang.

Baca juga: Pulang Ibadah Haji? Waspadai Demam, Batuk, dan Risiko COVID-19!

"Agar pedagang tidak menjual pakaian bekas di pasar maupun tempat lainnya," imbau Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Minggu (29/3/2020).

Imbauan ini tertuang ke dalam Surat Edaran Wali Kota Padang nomor 510.790/III.dag/2020 tentang Pelarangan Penjualan Pakaian Bekas bertanggal 27 Maret 2020.

Baca juga: Semen Padang Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker

Selain itu juga merujuk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/DGR/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, serta Maklumat Kapolri Nomor Mak /21/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Covid-19.

"Jika masih menjual pakaian bekas akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," sebut Mahyeldi.

Baca juga: Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker, Gubernur Mahyeldi: Selamat Kepada Semen Padang

Pakaian bekas yang dijual di pasaran pada umumnya berasal dari luar daerah. Bahkan tak sedikit yang berasal dari luar negeri, negara terpapar Covid-19. Mengantisipasi masuknya virus tersebut, Pemko Padang melarang masuknya pakaian bekas dan dijual di pasaran. (rls-hms)

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: