Ketua DPRD Sumbar Supardi Jawab Polemik Renovasi Rumah Dinas
PADANG, binews.id -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Supardi, menegaskan biaya renovasi yang tersebar luas bukanlah untuk renovasi rumah dinas Ketua DPRD. Biaya tersebut, katanya, melainkan biaya renovasi gedung yang terpisah dari rumah dinas.
"Itu gedung untuk rapat dan menerima tamu dari daerah-daerah di luar jam kerja kantor," tegasnya kepada media saat meninjau langsung pembangunan itu Sabtu (21/8/2021).
Supardi mengatakan, dia telah menempati rumah dinas sejak 2019, sejak itu tak pernah meminta renovasi rumah dinas.
"Bahkan sampai akhir jadi dewan di 2022 nanti tidak ada saya minta renovasi," tegasnya.
Baca juga: 108 ASN Pemprov Sumbar Bersiap ke Tanah Suci, Sekdaprov Ingatkan Jaga Marwah Daerah
Gedung yang dibangun kondisinya memang perlu diperbaiki karena sudah banyak kerusakan, struktur bangunan, bocor dan tak ada MCK.
"Itu juga sekaligus untuk shelter dan penginapan untuk masyarakat yang datang dari daerah. Jadi itu bukan untuk tempat tinggal saya dan keluarga. Itu untuk fasilitas menerima umum, fasilitas publik," tegasnya
Pihaknya menanggapi masalah informasi rehab berat rumah dinas Ketua DPRD Sumbar secara anggaran 2019 sudah dianggarkan Sekwan DPRD Sumbar, karena masih layak maka tidak perlu direhab.
"Rumah kediaman merupakan tempat diberikan negara kepada. Kami tempati November 2019 jauh sebelum pandemi," ujar.
Baca juga: Pemprov Sumbar Siapkan Langkah Strategis Percepat Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana
Menurut Supardi, semua mebel dan pernak pernik semua peninggalan Ketua DPRD Sumbar lama.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana
- DPRD Sumbar Soroti Isu LGBT, Tekankan Penguatan Nilai Adat dan Regulasi
- Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota 2025
- Evi Yandri Rajo Budiman Dukung Program PJKIP Kota Padang, Siap Perjuangkan di APBD
- Penguatan Peran Tim Ahli Jadi Kunci Optimalkan Kinerja DPRD Sumbar






