Tak Dapat Titik Temu, Sidang Sengketa Informasi LAI dan Bank Mandiri Kembali Bergulir

Kamis, 09 September 2021, 19:25 WIB | Hukum | Kota Padang
Tak Dapat Titik Temu, Sidang Sengketa Informasi LAI dan Bank Mandiri Kembali Bergulir
Hal menarik terjadi dalam sidang sangketa ajudikasi informasi antara pemohon Leon Agusta Indonesia (LAI) dan Termohon PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Area Padang di Kantor Komisi Informasi Sumbar, Kamis (9/9/2021) pukul 14.00 WIB. IST
IKLAN GUBERNUR

Adrian menegaskan sidang ini tidak bisa dilanjutkan. Karena Termohon tidak memiliki kompetensi relatif. Terkait CSR menjawab pertanyaan Majelis sidang, Termohon mengaku tidak tahu. Menurutnya CSR diputuskan pusat. "Kita juga mengusulkan berdasarkan proposal yang masuk. Tapi, keputusan tetap di pusat, " ujarnya.

Akhirnya, Ketua Sidang menawarkan pada termohon, apakah surat itu ditarik kembali atau dijadikan alat bukti. Namun, pihak termohon memilih untuk menarik kembali surat tersebut. "Sidang ini, bukan untuk mencari kalah menang. Tapi untuk mendapatkan win win solution, " ujar Nofal.

Sidang sangketa informasi publik terkait Corporate Social Responsibility (CSR) dengan Pemohon Leon Agusta Indonesia (LAI) dan termohon PT Bank Mandiri area Padang akan dilanjutkan dengan putusan sela. "Sidang berikutnya, akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela, " ujar Ketua Sidang Nofal Wiska.

Baca juga: Hj Nevi Zuairina Dukung Seminar Talent Mapping di Milad Sakola Alam-Qu Sungai Janiah

Sidang sangketa ajudikasi informasi, antara LAI sebagai Pemohon dan Bank Mandiri area Padang sebagai Termohon teregister dengan Nomor Sangketa 07/VII/KISB-PS/2021.

Ketua sidang, Nofal Wiska, SP, didampingi H. Arif Yumardi, ST dan Adrian Tuswandi, SH. Sedangkan Panitera Pengganti, Tiwi Utami, SH dan Mediator Tanti Endang Lestari, S. IP, M. Si. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: