Tak Dapat Titik Temu, Sidang Sengketa Informasi LAI dan Bank Mandiri Kembali Bergulir

Adrian menegaskan sidang ini tidak bisa dilanjutkan. Karena Termohon tidak memiliki kompetensi relatif. Terkait CSR menjawab pertanyaan Majelis sidang, Termohon mengaku tidak tahu. Menurutnya CSR diputuskan pusat. "Kita juga mengusulkan berdasarkan proposal yang masuk. Tapi, keputusan tetap di pusat, " ujarnya.
Akhirnya, Ketua Sidang menawarkan pada termohon, apakah surat itu ditarik kembali atau dijadikan alat bukti. Namun, pihak termohon memilih untuk menarik kembali surat tersebut. "Sidang ini, bukan untuk mencari kalah menang. Tapi untuk mendapatkan win win solution, " ujar Nofal.
Sidang sangketa informasi publik terkait Corporate Social Responsibility (CSR) dengan Pemohon Leon Agusta Indonesia (LAI) dan termohon PT Bank Mandiri area Padang akan dilanjutkan dengan putusan sela. "Sidang berikutnya, akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela, " ujar Ketua Sidang Nofal Wiska.
Baca juga: PT Semen Padang dan PELNI Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Pemudik Terbantu
Sidang sangketa ajudikasi informasi, antara LAI sebagai Pemohon dan Bank Mandiri area Padang sebagai Termohon teregister dengan Nomor Sangketa 07/VII/KISB-PS/2021.
Ketua sidang, Nofal Wiska, SP, didampingi H. Arif Yumardi, ST dan Adrian Tuswandi, SH. Sedangkan Panitera Pengganti, Tiwi Utami, SH dan Mediator Tanti Endang Lestari, S. IP, M. Si. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kapolda Sumbar Apresiasi Polres dan Polsek Aktif dalam Subuh Mubarakah
- Kapolda Sumbar Sampaikan Capaian 100 Hari Kerja
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Tujuh Kapolres di Jajaran Polda Sumbar
- Operasi Ketupat Singgalang 2025, Dirlantas Polda Sumbar : Operasi Berjalan Lancar
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar