CPNS Pemko Padang Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan Menjadi PNS

PADANG, binews.id - Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Padang resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya untuk diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukanAsisten Perekonomian dan Pembangunan Hermen Peri di Ruang Abu Bakar Ja'ar, mewakiliWali Kota Padang Mahyeldi, di Balai Kota Padang, Kamis (2/4/2020).
Sebagai saksi ikut menandatangani SK Wali Kota terkait yakni Kabag Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Novalino dan Kabag Administrasi Pembangunan dan Perencanaan Hermansyah. Juga hadir menyaksikan beberapa kepala OPD diantaranya Kabag Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Swesti Fanloni, Kabag Kesra Amriman dan Kabag Prokopim Amrizal Rengganis.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini juga diikuti CPNS lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXIV tahun 2017. Kemudian satu orang Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa yang baru pertama kali dilakukan di lingkup pemko setempat.
Baca juga: Uji Kesiapan Warga, 5 November Pemko Padang Gelar Simulasi Gempa dan Tsunami
Mewakili wali kota Hermen Peri menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kali ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 66 Ayat (1).
"Yaitunya menyatakan bahwa pengangkatan CPNS menjadi PNS harus memenuhi persyaratan diantaranya lulus pendidikan dan pelatihan, sehat jasmani dan rohani. Sehingga, bagi yang telah memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Dan pada saat prngangkatan CPNS wajib mengucapkan sumpah janji seperti kali ini," sebutnya.
Ia menekankan, dalam pengangkatan CPNS menjadi PNS dan sumpah janji yang telah dilaksanakan dan diucapkan oleh PNS yang hadir pada saat ini ada lima substansi yang terkandung di dalamnya yang harus ditaati dan dipenuhi.
Pertama jelasnya, setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pamcasila dan UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta NKRI. Kedua, setiap PNS wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
Baca juga: DPRD dan Pemko Padang Siap Bentuk Komisi Informasi Kota Padang
"Ketiga adalah setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintahan dan martabat PNS, menjaga dan memelihara jiwa Korps dan kode etik PNS serta mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan," jelasnya.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik