Ini Layanan Klisepa By Pass yang Bisa Anda Manfaatkan untuk Kesehatan
PADANG, binews.id - Klinik Semen Padang (Klisepa) By Pass merupakan salah satu dari dua klinik yang berada di bawah naungan Yayasan Semen Padang. Klinik ini beralamat di Jl. By Pass Km 7, kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Klinik ini merupakan klinik pratama yang melayani poli umum, poli gigi, dan poli KIA/KB.
Kepala Klinik Semen Padang By Pass, dr. Essy Harlianty, MARS mengatakan, saat ini klinik melayani poli umum, poli gigi, dan poli KIA/KB. Layanan ini buka dari Senin sampai Sabtu.
"Untuk Poli umum terdiri dari dua sift, yakni sift pagi dan sift siang. "Sift pagi pukul 07.00 s/d pukul 14.00 Wib. Sedangkan sift siang dari pukul 14.00 Wib s/d pukul 21.00 Wib," katanya saat dihubungi di Padang, Kamis, (7/10/2021).
Sedangkan untuk poli gigi buka dari Senin - Sabtu ,pukul 08.00 Wib s/d pukul 15.00 Wib. "Namun rencananya kita akan membuka dua sift sebanyak dua kali seminggu, yakni Rabu dan Sabtu dalam waktu dekat. Kita juga pastikan tenaga dokter yang bisa di waktu tersebut," jelasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Imbau Petugas Jaga Kesehatan dan Keselamatan Saat Tangani Bencana
dr. Essy mengatakan, selain ketiga layanan itu, di Klisepa By Pass juga melayani rapid test Antigen untuk umum dan untuk keperluan kantor.
Selain itu, Klisepa By Pass juga memiliki layanan apotik untuk pasien klinik. "Dan rencananya kedepan kita akan kembangkan layanan apotik mandiri untuk pasien umum dan dapat melayani resep dari dokter praktik," terangnya. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kisah Balita HNR Melawan Spina Bifida, UPZ BAZNAS Semen Padang Menanti Langkah Pertamanya
- Ketua DPRD Padang Usulkan Wajib Surat Bebas HIV untuk Calon Pengantin Demi Cegah Penularan AIDS
- Buka Senam Sehat World Diabetes Day Mahyeldi Ajak Warga Ubah Pola Hidup
- RSUD dr. Rasidin Padang Hadirkan Sejumlah Inovasi Pelayanan untuk Tingkatkan Kenyamanan Pasien dan PAD
- Wakil Ketua DPRD Padang Minta Pemko Berbenah Usai Ombudsman Temukan Maladministrasi di RSUD dr. Rasidin








