Satresnarkoba Polres Pariaman Bekuk Pembawa 33 Paket Sabu di Sungai Limau

Senin, 25 Oktober 2021, 14:17 WIB | Peristiwa | Kota Pariaman
Satresnarkoba Polres Pariaman Bekuk Pembawa 33 Paket Sabu di Sungai Limau
Seorang pria warga Labuah Luruih Desa Air Gadang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat dibekuk Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman saat hendak melakukan transaksi narkoba, Sabtu (23/10/2021), sekira pukul 17.30 WIB. IST
IKLAN GUBERNUR

PARIAMAN, binews.id -- Seorang pria warga Labuah Luruih Desa Air Gadang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat dibekuk Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman saat hendak melakukan transaksi narkoba, Sabtu (23/10/2021), sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana, melalui Kasubbag Humas, AKP Syafruddin L, menyampaikan, pelaku yang berinisial MH (42) dibekuk di Jln. Sibaruas Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah plastik bening dalam pipet warna biru yang diduga berisi sabu, 32 buah paket kecil plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Anggota juga mengamankan 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah dompet kecil warna putih, 1 buah kaca pirek yang terpasang dot, 2 buah pipet yang diruncingkan dan 2 unit handphone," ujarnya.

Baca juga: Pengamanan Malam Pergantian Tahun, Kabid Humas Polda Sumbar : Situasi secara Umum Aman dan Kondusif

Dikatakan AKP Syafruddin, kronologis penangkapan berawal ketika tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa MH sering melakukan transaksi narkoba di daerah Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman.

Setelah mendapat informasi tersebut tim Opsnal Mata Elang langsung menuju TKP untuk melakukan pengintaian dan memastikan pelaku akan melakukan transaksi narkoba. Kemudian, tepat pukul 17.30 WIB, anggota berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 plastik klip bening yang diduga sabu yang disimpan di dalam pipet warna biru.

"Yang mana dari pengakuan pelaku 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," kata Kasubbag Humas.

Setelah itu, kata AKP Syafruddin, kemudian anggota melakukan pengeledahan di rumah pelaku yang berjarak sekitar 1 Km dari TKP. Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku, anggota juga menemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (*/bi)

Baca juga: Liburan Nyaman dan Sehat, KAI Divre II Sumbar Sediakan Pos Kesehatan Gratis bagi Penumpang

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: