Mengaku Dirampok dan Dibegal, Malah Dua Tersangka Ini Ditangkap Polisi Sijunjung, Ini Kisahnya

Melihat hal tersebut, anggota berkeyakinan bahwa kedua orang yang mengaku sebagai korban perampokan / pembegalan tersebut berupaya untuk menyembunyikan sesuatu hal kepada anggota, serta adanya kejadian lain yang terjadi terhadap kedua orang tersebut yang belum diungkap oleh mereka.
"Pada saat dilakukan interogasi mendalam terhadap dua orang tersebut, barulah mereka mengakui bahwa kejadian perampokan/ pembegalan terhadap mereka yang terjadi pada Senen 25 Oktober 2021 di Jalan Umum Nagari Sikaladi ke Nagari Kandangbaru, Tidak Pernah Terjadi," tegas kapolres.
"Mereka berdua sengaja mengarang cerita perampokan dan pembegalan tersebut, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada bos tempat mereka bekerja dan datang ke apolsek IV Nagari melaporkan kejadian perampokan /pembegalan tersebut, padahal mereka telah berniat untuk menguasai atau mengambil keseluruhan uang milik bos tempat mereka bekerja," tambah Kapolres.
Baca juga: Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa uang hasil mengampas barang-barang harian, pesanan beberapa Toko di Kabuoaten Sijunjung yang di pesan kepada Bos mereka yang berada di Kota Solok, mereka simpan di dua tempat berbeda, apabila laporan mereka mengenai perampokan/pembegalan tersebut berhasil, maka uang yang mereka simpan di dua tempat berbeda tersebut mereka ambil kembali dan mereka miliki.
Selanjutnya pada jam 23.30 WIB, anggota bergerak kelokasi pertama tempat uang tersebut di sembunyikan, yang berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera depan Kantor Camat Kupitan, mereka menyembunyikan uang tersebut di semak-semak dekat pohon dipinggir jalan lintas tersebut.
Di lokasi tersebut, anggota menemukan satu buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai, dan satu unit handphone merk oppo A3s. Kemudian anggota meminta untuk menunjukan lokasi kedua tempat mereka menyimpan uang yang mereka sembunyikan.
"Lokasi kedua tempat uang tersebut mereka sembunyikan berada di depan toko tempat mereka menurunkan barang pesanan toko tersebut, yang berlokasi di Jorong Koran, Nagari Pamatang Panjang, dilokasi tersebut anggota menemukan lagi satu buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai," ulas kapolres.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, serta pengakuan dari dua orang laki-laki tersebut, selanjutnya anggota membawa kedua orang tersebut ke Polres Sijunjung untuk dilakukan proses selanjutnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa dua buah kantong plastik warna hitam, yang didalamnya berisikan uang tunai dengan total keseluruhan Rp42.712.500,- satu unit handphone merk OPPO A3s warna ungu dan satu unit mobil mitshubisi L300 warna hitam dengan nomor polisi BA 8572 PA juga diamankan polisi sebagai BB. (*/IUS)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga
- PJs Bupati Sijunjung Akan Tinjau Korban Banjir Bandang Di Lima Nagari di Sumpurkudus
- Banjir Bandang Menghantam Empat Nagari di Sumpurkudus Sijunjung, Terparah di Silantai
- Rumah Dinas Guru SDN 18 Pematangpanjang Ludes Terbakar, Diduga Karena Hal Ini..
- Beraksi 12 TKP, Dua Tersangka Curas 395 Gram Emas di Door Polisi Sijunjung