Dinkes Dharmasraya Gelar Rapat Koordinasi Pemulasaran Jenazah Covid-19

Rabu, 08 April 2020, 06:36 WIB | Kesehatan | Kab. Dharmasraya
Dinkes Dharmasraya Gelar Rapat Koordinasi Pemulasaran Jenazah Covid-19
Dinkes Dharmasraya Gelar Rapat Koordinasi Pemulasaran Jenazah Covid-19
IKLAN GUBERNUR

6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.

7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.

8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.

Baca juga: Program Pencegahan dan Penanganan Stunting Kota Padang Diapresiasi Tim Penilai Kinerja Stunting

9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.

10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi. 11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus. 12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.

Selanjutnya, Khusus untuk penanganan jenazah terinfeksi virus corona yang beragama muslim, Majelis Ulama Indonesia pun telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana'iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.

Sedangkan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bimbingan Islam juga mengeluarkan surat edaran khusus penangnan jenazah terjangkit virus corona.

"Pedoman tersebut tertera pada Surat Edaran Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 perubahan atas Surat Edaran Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 Tentang Penanganan Covid-19 Pada Area Publik," jelasnya. (rls/san).

#SALAMSEHAT

#LawanCorona

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: