Seorang Mucikari Diringkus Polresta Bukittinggi

Senin, 22 November 2021, 11:52 WIB | Hukum | Kota Bukittinggi
Seorang Mucikari Diringkus Polresta Bukittinggi
Menjelang tengah malam pada hari Jumat tanggal (19/11/2021) pukul 23.44 WIB, di sebuah hotel di Bukittinggi telah ditangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai mucikari. IST
IKLAN GUBERNUR

BUKITTINGGI, binews.id -- Menjelang tengah malam pada hari Jumat tanggal (19/11/2021) pukul 23.44 WIB, di sebuah hotel di Bukittinggi telah ditangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai mucikari.

Kapolres Bukittinggi, Akbp Dody Prawiranegara, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, Akp Allan Budi Kusumah Katinusa, membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap seorang mucikari dengan melakukan perdagangan orang, dan sebagai pelaku adalah berinisial GA (32).

Kronologis kejadian, kata Kasat Akp Allan, berawal dari anggota Kerambit Sat Reskrim Polres Bukittinggi mendapat informasi dari masyarakat tentang terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang di sebuah hotel di Bukittinggi.

Setelah mendapat informasi, tim Kerambit dengan cepat melakukan penyelidikan terkait kejadian, kemudian tim Kerambit setelah melakukan penyelidikan dan mendapat ciri-ciri dan identitas lengkap pelaku, langsung menangkap GA disebuah kamar hotel di Bukittinggi.

Baca juga: Kota Padang Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Bimtek Branding Digitalisasi

Menurut Akp Allan, saat dilakukan penangkapan GA di kamar hotel tersebut ditemukan berupa uang sebagai hasil dari perdagangan orang yang dilakukan oleh pelaku GA. Selesai penangkapan, tim Kerambit langsung langsung membawa GA ke Sat Reskrim Polres untuk dilakukan proses hukumnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku GA dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 17 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. (*/bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: