Seorang Mucikari Diringkus Polresta Bukittinggi

BUKITTINGGI, binews.id -- Menjelang tengah malam pada hari Jumat tanggal (19/11/2021) pukul 23.44 WIB, di sebuah hotel di Bukittinggi telah ditangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai mucikari.
Kapolres Bukittinggi, Akbp Dody Prawiranegara, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, Akp Allan Budi Kusumah Katinusa, membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap seorang mucikari dengan melakukan perdagangan orang, dan sebagai pelaku adalah berinisial GA (32).
Kronologis kejadian, kata Kasat Akp Allan, berawal dari anggota Kerambit Sat Reskrim Polres Bukittinggi mendapat informasi dari masyarakat tentang terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang di sebuah hotel di Bukittinggi.
Setelah mendapat informasi, tim Kerambit dengan cepat melakukan penyelidikan terkait kejadian, kemudian tim Kerambit setelah melakukan penyelidikan dan mendapat ciri-ciri dan identitas lengkap pelaku, langsung menangkap GA disebuah kamar hotel di Bukittinggi.
Baca juga: Didukung Ditjen Provinsi, Pemko Sawahlunto Akan Bangun Kantor Imigrasi
Menurut Akp Allan, saat dilakukan penangkapan GA di kamar hotel tersebut ditemukan berupa uang sebagai hasil dari perdagangan orang yang dilakukan oleh pelaku GA. Selesai penangkapan, tim Kerambit langsung langsung membawa GA ke Sat Reskrim Polres untuk dilakukan proses hukumnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku GA dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 17 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Ganja dari Sumut
- KI Sumbar: Jangan Takut Menghadapi Sengketa Informasi Jika Sesuai Perki
- Peredaran 19 Kilogram Ganja Digagal Polresta Bukittinggi, Selamatkan 19.000 Jiwa dari Bahaya Narkoba
- Sosialisasikan IKD,Capil Agam Jalin Kerjasama Dengan Lapas Kelas IIA Bukittinggi
- Satpol PP Kota Bukittinggi Amankan Anak Punk Yang Meresahkan Di Lampu Merah
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025