KI Sumbar: Jangan Takut Menghadapi Sengketa Informasi Jika Sesuai Perki

Jumat, 28 Juni 2024, 10:21 WIB | Hukum | Kota Bukittinggi
KI Sumbar: Jangan Takut Menghadapi Sengketa Informasi Jika Sesuai Perki
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, menyampaikan bahwa badan publik tidak perlu takut terhadap permohonan sengketa informasi publik. IST
IKLAN GUBERNUR

Bukittinggi, binews.id -- Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, menyampaikan bahwa badan publik tidak perlu takut terhadap permohonan sengketa informasi publik.

"Jika tata kelola informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sudah berjalan sesuai standar layanan informasi Perki nomor 1 tahun 2021, maka tak usah takut dengan sengketa informasi publik," kata Tanti saat menjadi pembicara pada rapat koordinasi (Rakor) PPID Diskominfo Bukittinggi, di Hall Balaikota Bukittinggi, Kamis (27/6/2024).

Tanti menekankan pentingnya PPID untuk memaksimalkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta mitigasi sengketa informasi. "Standar layanan informasi harus sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik," tambahnya.

Selain itu, Tanti mengingatkan bahwa Kota Bukittinggi harus terus berupaya mengoptimalkan implementasi keterbukaan informasi publik. "Supaya predikat informatif bisa diraih kembali, Rakor PPID ini merupakan satu upaya konkret untuk percepatan perwujudan Bukittinggi informatif," pungkas Tanti.

Baca juga: KPU Solok Selatan dan KI Sumbar Gelar Media Gathering untuk Perkuat Transparansi Pemilu 2024

Acara tersebut diharapkan menjadi momentum penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi publik di Bukittinggi, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan tepat waktu. (bi/rel)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: