Ranperda APBD Tahun 2022 Kembali Diparipurnakan, Ini Kata Ketua DPRD

Sabtu, 27 November 2021, 10:22 WIB | Politik | Kota Padang
Ranperda APBD Tahun 2022 Kembali Diparipurnakan, Ini Kata Ketua DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penetapan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 dan Ranperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. IST

Dijelaskan Supardi, alokasi tambahan penyertaan modal dalam 5 (lima) tahun terakhir yang dilakukan tanpa memperhatikan bisnis pland BUMD. Dampaknya dapat sama-sama kita rasakan, bahwa kinerja BUMD tidak pernah membaik.

"Ini perlu menjadi catatan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan revitalisasi besar-besaran terhadap BUMD milik Pemerintah Daerah. Termasuk juga dalam penataan dan pengelolaan asset daerah yang belum mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi pendapatan daerah," ujar Supardi.

Ditambahkan Supardi, pada masa persidangan pertama tahun 2021/2022, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan Ranperda tentang Lain-Lain PAD Yang Sah.

Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar RPJMD 2025--2029

Pada prinsipnya pembahasan Ranperda tersebut telah dirampungkan oleh Komisi III sebagai komisi terkait, namun belum dapat dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan, oleh karena belum keluarnya hasil fasilitasi dari Kemendagri.

Adapun hasil fasilitasi sebagaimana termuat dalam surat Dirjen Otda Nomor : 188.34/5803/OTDA tanggal 9 September 2021, maka Ranperda tersebut, telah dapat dilanjutkan pembahasannya pada tahap pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada Rapat Paripurna ini, kita akan melakukan pengembalian keputusan terhadap 2 (dua) Ranperda, yaitu Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 dan Ranperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Keputusan DPRD diberi Nomor Nomor : 29/SB/2021 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Nomor : 30/SB/2021 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat Terhadap Ranperda tentang Lain-Lain PAD Yang Sah, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna penetapan tersebut juga dihadiri wakil gubernur Sumbar Audy Joinaldy, OPD, Forkompinda, ormas dan Orpol, dengan mempergunakan prokes ketat. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: