Gubernur Mahyeldi Serahkan DIPA dan TKDD 2022 kepada Bupati/Wali Kota dan Satker K/L se-Sumbar

Jumat, 03 Desember 2021, 08:41 WIB | Ekonomi | Nasional
Gubernur Mahyeldi Serahkan DIPA dan TKDD 2022 kepada Bupati/Wali Kota dan Satker K/L...
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022 kepada Bupati/Wali Kota, Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (Satker K/L), dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022 kepada Bupati/Wali Kota, Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (Satker K/L), dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi.

Sebanyak 17 Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Sumbar didampingi oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, Heru Pudyo Nugroho, bertempat di Auditorium Gubernuran, Kamis (2/12/2021).

Dalam sambutan Gubernur Mahyeldi meminta kepada Bupati/Walikota agar segera mendistribusikan DIPA kepada semua pengguna anggaran, sehingga pengelolaan belanja anggaran tahun 2022 bisa segera direalisasikan dengan cepat, tepat, responsif, dan efektif.

"Saya minta kepada Bupati/Walikota segera menyerahkan dokumen DIPA tahun 2022 kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di masing-masing Kabupaten/Kota se-Sumbar dan bisa direalisasikan dengan cepat," pinta Mahyeldi.

Baca juga: Gubernur Irwan Prayitno Serahkan DIPA dan TKDD 2021 untuk Pemulihan Ekonomi Sumbar

Gubernur Mahyeldi menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKDD Tahun 2022 oleh Presiden RI kepada para Menteri dan Gubernur yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 2021 di Istana Negara.

Pokok-pokok APBN Tahun 2022 APBN tahun 2022 yang disahkan dengan UU Nomor Nomor 6 Tahun 2021, diarahkan untuk melanjutkan dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan reformasi struktural dengan tetap responsif, antisipatif dan fleksibel dalam menghadapi ketidakpastian.

Sejalan dengan tema kebijakan fiskal yaitu Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural, kebijakan dan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN tahun 2022 diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pembangunan bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pendidikan, serta prioritas pembangunan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, yaitu bidang infrastruktur, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), ketahanan pangan, dan pariwisata.

Kebijakan utama APBN 2022 adalah sebagai berikut : a. Melanjutkan pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan. b. Menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. c. Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing. d. Melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi. e. Penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah, dan f. Melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting untuk mendorong agar belanja lebih efisien.

Sementara itu kebijakan TKDD tahun 2022 diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah. Adapun pokok-pokok kebijakan TKDD tahun 2022, antara lain:a. Melanjutkan kebijakan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah.b. Melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja K/L dan TKDD terutama DAK Fisik. c. Melanjutkan kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah dan pembangunan SDM Pendidikan.

d. Melanjutkan kebijakan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), dengan memperhatikan kinerja daerah, yang ditunjukkan dengan penyampaian dokumen syarat salur DBH. e. Meningkatkan efektifitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK), penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak untuk menekan idle cash di daerah, dan DAK Nonfisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome serta mendukung perbaikan kualitas layanan. f. Menggunakan Dana Desa sebagai instrumen untuk pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial, kegiatan penanganan COVID-19, dan mendukung sektor prioritas.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: