Dua Tahun FJKIP Sumbar, Budayakan Keterbukaan Informasi melalui FJKIP Kabupaten/Kota

"Tantangan ke depan kerja-kerja keterbukaan informasi itu cukup berat. Apalagi, masih banyak badan publik yang tidak ngeh dengan KIP ini. Meskipun dalam Undang-Undang KIP itu ada ancaman pidananya, dimana negara bisa melakukan intervensi terhadap badan publik yang tidak terbuka. Dalam hal ini, kita butuh FJKIP sebagai corong untuk menyampaikan ke badan publik dan masyarakat," ungkapnya. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wagub Sumbar Vasko Ruseimy: Mari Jadikan Masjid Sebagai Pusat Aktivitas Positif Masyarakat
- Keluarga Alumni SMA 6 Padang (Kasmansix) Gelar Rapat Kerja dan Family Gathering di Bukittinggi
- Novrianto Ucok Terima Anugerah Achievement Motivation Person dari KI Sumbar
- 3 Nagari Bertarung Jadi Juara 1 Monev KIP 2024
- Monev KI Sumbar 2024: 33 Badan Publik Bersiap Rebut Anugerah Keterbukaan Informasi